Ansor Kabupaten Tasikmalaya Soroti Ranperda RTRW: Jarak Pasar Modern dan Tradisional Harus Diatur

Ansor Kabupaten Tasikmalaya
Ansor Kabupaten Tasikmalaya soroti Ranperda RTRW, termasuk meminta jarak pasar modern dan tradisional harus dibatasi, Rabu 20 September 2023. (Foto/Rizqi)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Tasikmalaya menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023-2043.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Fahmi Siddiq mengatakan, pihaknya memberikan masukan Pansus Ranperda RTRW, dari kajian hukum, kajian lingkungan, kajian kawasan strategis dan kepentingan sosial budaya, kajian peraturan zonasi perdagangan jasa dan lainnya.

“Mumpung masih melakukan perubahan dalam Ranperda RTRW kita memberikan masukan. Tentunya untuk menyempurnakan nantinya kalau sudah jadi Perda RTRW yang berlaku hingga 2043,” katanya ketua Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga:Yayasan Amal Mandiri Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya Kenalkan Cabor Pickleball kepada Masyarakat: Berharap Menghasilkan Atlet ProfesionalPrediksi Lecce vs Genoa di Liga Italia: Tim Promosi Diprediksi Menyulitkan

Dalam memberikan masukan Ranperda RTRW dari aspek formil dan materil yakni ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perdagangan dan jasa. Untuk usulannya pada bab 1 ketentuan umum harus dijelaskan tentang pengertian atau yang dimaksud dengan zonasi kawasan perdagangan dan jasa pasar tradisional dan pasar modern.

“Kemudian penambahan satu pasal tentang ketentuan peraturan zonasi kawasan perdagangan dan jasa pada pasal 70 ayat 2 angka 4 huruf f, tentang kegiatan perdagangan dan jasa. Penambahan rumusan mengadopsi dari ketentuan pasal 89 ayat 3 Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tasikmalaya,” ucap ketua Ansor Kabupaten Tasikmalaya.

“Misalnya tidak diperbolehkan pembangunan sarana dan prasarana perdagangan dan jasa pada hutan lindung, diperbolehkan dengan syarat pendirian pusat perbelanjaan terhadap pasar tradisional dengan ketentuan jarak tempuh sedikitnya 3 kilometer (km), pendirian toko modern jarak tempuh dengan pasar tradisional paling sedikitnya 2,5 km, dan lainnya,” ujarnya ketua Ansor Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian, memberikan masukan dan usulan dalam penetapan kawasan strategis dan kepentingan pertumbuhan ekonomi. “Kenapa hanya di Kawasan perdagangan kerajinan Rajapolah, Kawasan Wisata di Pantai Karangtawulan, kawasan wisata alam hanya di Gunung Galunggung.

Oleh karenanya kita pun menayakan indikator menetapkan kawasan tersebut apa?. Selanjutnya memberikan masukan dan usulan agar mempertimbangkan kawasan wisata dan kawasan lainnya supaya dimasukkan ke dalam kawasan strategis Kabupaten Tasikmalaya dan sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

0 Komentar