Anjlok di 2023, Produksi Udang Lobster di Kabupaten Pangandaran Meroket di 2024

Produksi Udang Lobster di Kabupaten Pangandaran
Perahu-perahu nelayan Pangandaran bersandar di tepi pantai. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Produksi udang lobster di Kabupaten Pangandaran disebut mengalami peningkatan, setelah tangkapan baby lobster menurun.

Analis Pengelola Produksi Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Mega mengatakan, produksi udang lobster konsumsi di Pangandaran mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Mereka mencatat, pada tahun 2021 produksi udang lobster sebanyak 1.600 kilogram, lalu di tahun 2022 turun jadi 1.200 kilogram. Di tahun 2023, produksi lobster anjlok ke angka 295 kilogram.

Baca Juga:Menyemarakkan Gathering Nasional HPCI di Makassar: Perjalanan Epik Wakil Jawa Barat Touring Lintas PulauTips Praktis untuk Persiapan Perjalanan Touring Motor di Indonesia

”Namun di tahun 2024, sampai dengan bulan April ini, produksi udang lobster meningkat menjadi 2.300 kilogram,” katanya kepada Radartasik.id, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut dia, ada fase di mana produksi udang lobster begitu sedikit, berbarengan dengan maraknya penangkapan baby lobster.

Sebagaimana diketahui, baby lobster menjadi primadona bagi para nelayan, karena nilai ekonomis yang cukup tinggi. 

Harga satunya bisa ada yang sampai belasan ribu, tergantung ukuran.

Selama ini, pihak dinas hanya menjalani fungsi sebagai pembina dan pengawas, terkait aktivitas penangkapan baby lobster. 

”Kalau penindakan biasanya dari unsur TNI AL, Polri, setelah ada tindakan terhadap penangkap baby lobster, kita lakukan pembinaan,” jelasnya.

Pihaknya juga sering dilibatkan jika ada patroli penangkapan baby lobster. 

”Sekarang tren penangkapan baby lobster kemungkinan sedang menurun,” ucapnya.

Baca Juga:10 Platform Donasi Online Terbaik di Indonesia 2024: Donasi Tanpa Potongan KeuntunganInovasi KOL.ID: Membuat Rate Card Influencer Lebih Mudah dan Efektif

Ia mengatakan, penangkapan baby lobster untuk tujuan budidaya masih diperbolehkan. Namun aturannya sangat ketat, tidak serta merta, termasuk harus ada rekomendasi dari pemerintah setempat. 

”Termasuk untuk di luar negeri, tentu harus ada kejelasan apakah memang melakukan budidaya, apakah si pembudidaya ada kerja sama secara legal dengan pemerintah atau tidak,” ujarnya.

Sejauh ini, belum ada pembudidaya di wilayah Kabupaten Pangandaran, ataupun yang mengajukan izin untuk ekspor ke luar negeri. 

”Untuk nelayan yang menangkap juga tidak sembarangan, pasti nanti harus menempuh izin dulu,” katanya.

Saat ini, kebanyakan lobster konsumsi yang paling banyak di Kabupaten Pangandaran adalah jenis mutiara dan pasir. 

”Untuk harganya itu bisa sampai jutaan, tergantung size (ukuran),” terangnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar