Angka Gini Ratio Tinggi, PDIP Usul Bebaskan PBB Warga Miskin

CIHIDEUNG, RADARTASIK.ID –Ketua PDIP Kota Tasikmalaya Muslim Msi berinisiatif merancang kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga miskin ekstrem. Tujuannya meringankan beban ekonomi warga kurang mampu.

Hal itu didasari tingginya indeks gini atau ketimpangan sosial Kota Tasikmalaya. Pada tahun 2020 indeks gini ratio Kota Tasik tercatat 0,366. Kemudian meningkat menjadi 0, 414 pada tahun 2021.

“Kalau melihat indeks ratio gini kita, sudah memprihatinkan dan menjadi lampu kuning. Menandakan, orang kaya terus saja makin kaya, kurang peduli terhadap warga kesulitan di daerahnya. Makanya kami berpikir, untuk membebaskan PBB bagi yang tidak mampu agar beban mereka sedikit banyaknya bisa berkurang,” papar Muslim kepada Radar, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Soal Peluang Maju di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, Ini Sikap Acep Adang

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya itu menyebut inisiatif itu bukan lagi sekadar wacana. Pemkot Tasikmalaya telah mengantongi data warga kategori miskin ekstrem berdasarkan hasil Regsosek beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data by name by adress, warga yang tergolong kurang mampu mencapai 63 ribu jiwa se-Kota Tasik.

“Melihat kondisi ini, kami berpikir untuk hadir meringankan beban masyarakat kecil terutama yang miskin dan valid didalam data. Salah satunya membebaskan pajaknya, kita akan bahas dan perjuangkan ide ini di legislatif,” kata Muslim.