Anggota DPRD Ciamis Reses Lebih Awal, Hindari Kesibukan Pemilu?

reses
Anggota DPRD Kabupaten Ciamis saat rapat beberapa waktu lalu. (dokumen Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Mendekati pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, reses anggota DPRD dimajukan jadwalnya.

Biasanya pada awal tahun mereka melakukan reses sekitar bulan Februari. Namun karena menghadapi pencoblosan, maka waktu mereka untuk menjaring aspirasi dimajukan ke bulan ini.

“Karena pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari, sehingga tidak boleh menyelenggarakan reses. Oleh karenanya lebih baik dimajukan reses pertama Januari pada minggu ini dan minggu depan,” kata Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Ciamis Hedy NS kepada Radar dikantornya, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:Luas Wilayah Ciamis Bisa Berkurang Akibat Pembangunan Bendungan LeuwikerisYatimpreneur bersama Bebelac dan Alfamart Salurkan 960 Paket Pendidikan Anak

Selain itu reses juga dibatasi. Satu anggota dewan hanya boleh mendatangi empat desa. Hanya saja untuk dananya ia tidak bisa menjelaskan berapa nominal untuk setiap wakil rakyat yang reses.

Dia pun mengakui kalau reses memang tidak boleh digunakan untuk kampanye. Karena itu difasilitasi oleh uang negara atau APBD.

“Kalau reses kan emang kegiatan dewan untuk menyerap aspirasi, bukan kegiatan kampanye (mencari suara, Red),” katanya.

Biasanya, ketika ada kegiatan reses dewan menyelesaikan  terlebih dahulu dan ditutup dewan tersebut.

Setelah itu, silahkan dilanjutkan kampanye atau tidak diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Yang terpenting dewan mau kampanye jangan bercampur dengan reses,”ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan Bawaslu Kabupaten Ciamis terus mengawasi jalannya reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Tentunya agar reses ini bukan sebagai ruang untuk kampanye.

“Kalau soal anggota DPRD Kabupaten Ciamis reses silahkan saja, walaupun di masa kampanye. Tetapi jangan sampai dimanfaatkan juga sebagai untuk kampanye,” katanya.

Baca Juga:Cheka Minta Persoalan Trotoar Dilaporkan ke Tim Gerak CepatWakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Sarankan Alun-Alun Dadaha Segera Dibuka

Reses juga tidak boleh ditumpangi kampanye, lanjut ia, sebab dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang yang menduduki sebagai jabatan legislatif atau eksekutif menggunakan segala fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

0 Komentar