Anggota DPRD Ciamis Belum Ajukan Cuti Kampanye, Bawaslu Ingatkan Kewajiban

kampanye
ilustrasi gambar: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Hingga saat ini, belum ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis yang mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Komar Hermawan, yang menyebut bahwa belum ada imbauan atau izin resmi terkait kewajiban cuti bagi anggota DPRD yang berkampanye. “Belum ada anggota DPRD Kabupaten yang melakukan cuti untuk kampanye,” ungkap Komar kepada Radar, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena mekanisme cuti bagi anggota DPRD Ciamis belum diterima. “Mungkin setelah ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari KPU, baru bisa diketahui apakah hanya juru kampanye atau semua anggota DPRD yang ikut kampanye harus cuti,” tambahnya.

Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!

Saat Radar mencoba mengonfirmasi lebih lanjut kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Ciamis, Wawan Ruhiyat, terkait apakah sudah ada anggota yang mengajukan cuti, Wawan tidak dapat dihubungi. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis juga telah memberikan perhatian serius terhadap aktivitas kampanye anggota DPRD.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menegaskan bahwa anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye harus cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Benar, anggota DPRD Kabupaten Ciamis harus cuti saat mengikuti kampanye,” kata Jajang pada Rabu (9/10/2024).

Ia mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.4.3/4378/SJ, serta Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Anggota DPRD merupakan pejabat daerah, dan tidak boleh kampanye karena bisa menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelasnya.

Selain itu, saat anggota DPRD cuti untuk kampanye, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara dan harus membiayai kegiatannya dengan uang pribadi. Jajang juga mengingatkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Ciamis agar anggota dewan yang terlibat kampanye segera mengajukan cuti kepada pimpinan DPRD. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar