Alat Peraga Sosialisasi Tak Boleh Dipasang Sebelum Masa Kampanye Tiba

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Alat peraga sosialisasi (APS) harus ditertibkan sebelum daftar calon tetap atau DCT pemilihan legislatif diumumkan tanggal 4 November 2023.

Hal ini lantaran alat peraga sosialisasi merupakan bagian dari bentuk kampanye. Sementara masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Sehingga pada rentang waktu pengumuman DCT hingga tiba masa kampanye tidak boleh ada calon yang berkampanye atau memasang alat peraga.

“Diharapkan alat peraga sosilisasi ditertibkan secara mandiri oleh pihak Bacaleg atau partai politik. Tentunya sebelum pemasangan alat peraga kampanye (APK) di masa tahapan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin, Minggu (29/10/2023).

Baca juga: Emang Boleh Semenarik Itu? Ibu-Ibu Muslimat NU Kota Tasikmalaya Kepincut Gagasan Yanto Oce Untuk Menangani Kemiskinan

Ia mengaku telah memberikan himbauan itu kepada partai politik dan para bakal calon sejak tanggal 27 Oktober 2023 tentang alat peraga itu.

Sehingga bagi alat peraga yang belum diturunkan secara mandiri, akan dianyatakan melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu ataupun Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang K3 (Ketertiban, Keamanan, Keindahan) langsung ditertibkan.

“Kita sudah memberikan imbauan kepada partai politik atau Bacaleg. Mudah-mudahan secepatnya bisa laksanakan penertiban,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yogaswara mengakui bahwa ia pernah rapat dengan Satpol PP, Bawaslu, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang K3 (Ketertiban, Keamanan, Keindahan).

Baca juga: Pelaku Dugaan Penculikan Anak di Ciamis Telah Ditangkap

Justru Bawaslu, mengapresiasi kepada Satpol PP Ciamis karena sebagai pioneer dalam penertiban APS.

“Memang kita sudah dua kali dalam menertibkan APS bagi Partai Politik atau Bacaleg yang tidak sesuai dengan Perda K3,” katanya.

Sedangkan untuk penertiban di kecamatan se-kabupaten Ciamis dasarnya PKPU nomor 15 tahun 2023.

Namun, dari partai politik atau Bacaleg untuk menurunkan sendiri. Karena di desa atau kecamatan tidak bisa seperti Satpol PP untuk punya kewenangan mencabut.

Baca juga: Pelaku Dugaan Penculikan dan Penelantaran Bocah SD Asal Ciamis Ternyata Kakek-Kakek, Ini Sosoknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *