Alat Peraga Sosialisasi Tak Boleh Dipasang Sebelum Masa Kampanye Tiba

alat peraga sosialisasi
alat peraga sosialisasi terpampang di seberang sekolah. foto: Fatkhur Rizqi
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Alat peraga sosialisasi (APS) harus ditertibkan sebelum daftar calon tetap atau DCT pemilihan legislatif diumumkan tanggal 4 November 2023.

Hal ini lantaran alat peraga sosialisasi merupakan bagian dari bentuk kampanye. Sementara masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Sehingga pada rentang waktu pengumuman DCT hingga tiba masa kampanye tidak boleh ada calon yang berkampanye atau memasang alat peraga.

Baca Juga:Tak Paham Fungsi Trotoar, Bangunan yang Viral Kini Sudah DibongkarPelaku Dugaan Penculikan dan Penelantaran Bocah SD Asal Ciamis Ternyata Kakek-Kakek, Ini Sosoknya

“Diharapkan alat peraga sosilisasi ditertibkan secara mandiri oleh pihak Bacaleg atau partai politik. Tentunya sebelum pemasangan alat peraga kampanye (APK) di masa tahapan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin, Minggu (29/10/2023).

Ia mengaku telah memberikan himbauan itu kepada partai politik dan para bakal calon sejak tanggal 27 Oktober 2023 tentang alat peraga itu.

Sehingga bagi alat peraga yang belum diturunkan secara mandiri, akan dianyatakan melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu ataupun Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang K3 (Ketertiban, Keamanan, Keindahan) langsung ditertibkan.

“Kita sudah memberikan imbauan kepada partai politik atau Bacaleg. Mudah-mudahan secepatnya bisa laksanakan penertiban,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yogaswara mengakui bahwa ia pernah rapat dengan Satpol PP, Bawaslu, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang K3 (Ketertiban, Keamanan, Keindahan).

Justru Bawaslu, mengapresiasi kepada Satpol PP Ciamis karena sebagai pioneer dalam penertiban APS.

“Memang kita sudah dua kali dalam menertibkan APS bagi Partai Politik atau Bacaleg yang tidak sesuai dengan Perda K3,” katanya.

Baca Juga:Masa Jabatan Bupati Ciamis Masih Teka-Teki, Begini Kata AkademisiLoket Parkir Berlangganan Belum Bisa Buka di Samsat Lantaran Belum Ada Izin

Sedangkan untuk penertiban di kecamatan se-kabupaten Ciamis dasarnya PKPU nomor 15 tahun 2023.

Namun, dari partai politik atau Bacaleg untuk menurunkan sendiri. Karena di desa atau kecamatan tidak bisa seperti Satpol PP untuk punya kewenangan mencabut.

0 Komentar