Alat Peraga Sosialisasi di Jalan Lingkar Selatan Ciamis Melanggar Aturan K3

alat peraga sosialisasi
alat peraga sosialisasi di Jalan Lingkar Selatan Ciamis foto: Fatkhur Rizqi/radartasik.id
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sejumlah alat peraga sosialisasi atua APS yang berada di jalur Lingkar Selatan Ciamis akan ditertibkan.

Penempatan alat peraga di sana dinilai semrawut dan berada di area-area yang memang tidak diperbolehkan pemerintah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Ciamis, Bandi Subroto, mengatakan alat peraga itu sebagian besar melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 tahun 2012 tentang Ketertiban, Keamanan, Keindahan (K3).

Baca Juga:Muhammadiyah Beri Kelonggaran: Pengurus yang Ikut Kontestasi Politik Tak Perlu MundurGoogle Pixel 8 Pro, Pixel 8, dan Pixel Watch 2 Sudah Meluncur! Intip Spesifikasi dan Fiturnya

“Pelaksanaan penertiban sudah dilakukan dua kali, pada 11 dan 15 September. Rencana ada kembali pada jalur lingkar Selatan dalam waktu dekat ini,” ujarnya, Rabu (11/10/2023).

Penertiban akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu, KPU, TNI-Polri.

Adapun area-area yang dianggap melanggar untuk dipasangi APS antara lain di pepohonan, jalan utama, trotoar, dan area publik lainnya.

Ia menceritakan bahwa pada penertiban sebelumnya, sebanyak 174 alat peraga sosialisasi yang melanggar K3 telah berhasil diturunkan.

Terutama yang tertancap di pohon dan sarana umum milik pemerintah, juga sekolah-sekolah.

Kemudian, pada tanggal 15 September, sebanyak 56 alat peraga sosialisasi di jalur Ciamis Kota juga dicopot.

Menurut Bandi, proses penurunan alat peraga sosialisasi itu telah melewati prosedur koordinasi dari tim gabungan penertiban.

Baca Juga:Berdamai dengan Virgoun, Inara Rusli Tegaskan Tak Mungkin Rujuk dan Memilih Pergi UmrahSyahrul Yasin Limpo Urung Diperiksa KPK, Minta Izin Temui Ibu yang Sakit di Kampung

Pihak partai politik yang melanggar K3 telah diberikan surat peringatan dan waktu selama enam hari untuk menertibkan alat peraga sosialisasi mereka sendiri.

“Hasil itu dari adanya surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Ciamis pada 9 September. Lalu melakukan peringatan dulu ke partai politik, sebelum tim gabungan penertiban alat peraga sosialisasi turun untuk pencopotan,” terang dia.

Namun, APS yang dipasang di lahan sendiri, lanjutnya, baik reklame, billboard, atau tempat iklan lainnya yang tidak melanggar Perda K3 tidak akan dicopot oleh tim gabungan penertiban. (Fatkhur Rizqi)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar