Aktivis Pertanyakan Pendapatan dari DBH CHT dan Pajak Rokok Rp 66,8 Miliar, Larinya Kemana?

iklan rokok
Iklan rokok terpampang di seberang salah satu SMK di Sindangkasih. (Fatkhur Rizki/ Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kurangnya sosialisasi terkait larangan iklan rokok di dekat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum di Kabupaten Ciamis menjadi perhatian serius bagi Penggerak Pemuda Kabupaten Ciamis, Ihsan Mujahid.

Ia menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih aktif dalam mensosialisasikan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ihsan mengungkapkan bahwa banyak warung di sekitar sekolah dan kawasan yang seharusnya bebas dari rokok masih memasang iklan rokok. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya upaya sosialisasi oleh pemerintah setempat.

Baca Juga:Dua Laki-laki Diduga Berbuat Asusila di Toilet Masjid, Warga Jelat Kota Banjar Geger!Aslim dan Budi Ahdiat Jadi Ketua DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya!

“Harusnya sosialisasi tersebut harus terarah kepada orang yang bersangkutan, dalam hal ini bisa disebut pedagang dan pemilik warung. Hal itu karena masih ada iklan rokok yang belum kondusif di Kabupaten Ciamis,” ujar Ihsan kepada Radar, Minggu (29/9/2024).

Menurut Ihsan, sosialisasi mengenai ketentuan dalam Pasal 449 PP Nomor 28 Tahun 2024 sangat penting untuk dilakukan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa iklan rokok tidak boleh diletakkan dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Selain itu, pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media luar ruang juga harus mencantumkan peringatan kesehatan sebesar 15 persen dari total luas iklan, serta tidak boleh diletakkan di kawasan tanpa rokok seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

“Karena warung-warung yang dekat sekolah atau kawasan tanpa rokok yang seharusnya bebas dari iklan rokok, namun masih memasang iklan rokok,” tambahnya.

Ihsan juga mempertanyakan penggunaan anggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok yang mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun APBD 2023, realisasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau mencapai Rp 8,48 miliar dengan realisasi pencairan Rp 5,94 miliar, sementara Dana Bagi Hasil Pajak Rokok mencapai Rp 68,48 miliar dengan realisasi pencairan Rp 66,84 miliar.

0 Komentar