Aktivis Perempuan Kohati Tasikmalaya yang Jadi Korban Tindakan Represif Aparat Pengamanan Melapor ke Propam

Kohati Tasikmalaya
Aktivis perempuan dari Kohati Tasikmalaya berinisial N berfoto bersama dengan pendamping hukum dan pendamping psikologis. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis perempuan dari Korps-HMI-Wati (Kohati) Tasikmalaya yang menjadi korban tindakan represif aparat saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa, 3 September 2024, memutuskan untuk melapor ke Propam Polda Jawa Barat.

Saat ini, aktivis perempuan Kohati Tasikmalaya berinisial N berusia 22 tahun itu sudah mendapatkan bantuan pendampingan hukum dan psikologis.

Kuasa hukum N, M Naufal Putra SH dari Kantor NP Law Firm, menjelaskan bahwa pendamping psikologis N, Ipa Zumrotul Palihah, Direktur Taman Jingga, menghubunginya pada sore hari.

Baca Juga:Danyon D Pelopor Satbrimob Iyus Ali Yusuf Dicopot Imbas dari Unjuk Rasa Aktivis HMI Cabang Tasikmalaya?Pembangunan IKN: Cerminan Visi Jangka Panjang Indonesia yang Inklusif

Menurut Naufal, dia diberitahu oleh Ipa bahwa telah terjadi tindakan represif oleh oknum aparat kepolisian yang diduga berasal dari Satuan Brimob Polda Jabar saat unjuk rasa HMI Cabang Tasikmalaya di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Informasi tersebut, lanjutnya, juga didukung dengan beredarnya video yang viral di media sosial.

Naufal kemudian mendengarkan kronologi kejadian dari N sebelum mempersiapkan segala keperluan untuk melaporkan kasus tersebut.

Berdasarkan cerita N, aksi berjalan kondusif tanpa ada provokasi. N mengaku tengah bersandar di mobil sambil mengambil minum ketika tiba-tiba diduga didorong oleh Komandan Batalyon (Danyon) D Brimob Kompol Iyus Ali Yusuf , yang kemudian juga merusak peralatan aksi, termasuk perangkat pengeras suara yang mereka gunakan.

Naufal menyebutkan bahwa tindakan Danyon Iyus telah melanggar kode etik yang diatur dalam Perpol RI Nomor 7 tahun 2022, khususnya Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf G.

”Upaya yang kita lakukan adalah melaporkan adanya pelanggaran kode etik kepada Propam Polda (Jabar),” terang Naufal kepada Radartasik.id, Rabu, 4 September 2024.

Saat ini, pengajuan laporan telah dilakukan secara online, sementara berkas fisiknya akan diserahkan ke Polda Jabar dalam waktu dekat.

Walaupun Danyon Iyus dan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono sudah menyampaikan permintaan maaf, Naufal menegaskan bahwa keputusan untuk menerima permintaan maaf atau melanjutkan proses hukum sepenuhnya berada di tangan N sebagai pelapor.

Baca Juga:Perkuat Pertanian Indonesia! Alumni Polbangtan dan PEPI Resmi Bersatu dalam Deklarasi NasionalPasar Leuweung Jadi Bukti, Petani Muda Binaan Kementerian Pertanian Raih Juara 1 dalam Lomba Stand 

Direktur Taman Jingga, Ipa Zumrotul Palihah, juga memberikan penjelasan mengenai kondisi N pascakejadian tersebut.

0 Komentar