Aktivis Menyayangkan Isu Honorarium Desk Pilkada Kota Tasikmalaya Tidak Segera Direspons Pemerintah

Honorarium Desk Pilkada
Aktivis mahasiswa Tasikmalaya Muhamad Miqdar Nurdin. (Istimewa for Radartasik.id) 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis mahasiswa Tasikmalaya, Muhamad Miqdar Nurdin, dan Dikri Rizki Ramadhan menyampaikan kritiknya terhadap Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya terkait lambatnya respons mengenai honorarium Desk Pilkada di tingkat kecamatan dan kelurahan yang belum dicairkan.

Dikri menyatakan bahwa Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya Wawan Gunawan, yang biasa disapa Wagun, seharusnya dapat merespons isu-isu yang beredar dengan cepat tentang honorarium Desk Pilkada, sebelum menjadi polemik di masyarakat.

Pemerintah Kota Tasikmalaya, menurutnya, memiliki layanan gerak cepat atau GECE 112, yang seharusnya menjadi cerminan kinerja pemerintah.

Baca Juga:LaLaLa Festival 2024: Jakarta Terpukau oleh Pertunjukan Musik Megah dan Inovasi Promo Menarik dari bank bjbWest Java Festival 2024 Meriahkan Kota Bandung, bank bjb Luncurkan Promo Heboh dan Program Unggulan

Ia juga menegaskan bahwa program GECE (Gerak Cepat) tidak boleh hanya menjadi slogan, melainkan harus diimplementasikan dalam tindakan nyata, terutama bagi pejabat yang memegang jabatan ganda.

Dalam pandangan Dikri, seseorang yang memegang lebih dari satu jabatan harus mampu bekerja lebih keras dan tetap menjaga responsivitas.

Dikri juga mengingatkan bahwa Wagun merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial. Namun, dia berpendapat bahwa hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk lambat dalam bekerja.

”Ketika seseorang diberikan mandat untuk jabatan ganda harus bisa profesional dan gesit dalam sebuah pekerjaan agar supaya dua jabatan yang sedang dijalankan itu seimbang sehingga memberikan hasil yang memuaskan untuk masyarakat Kota Tasikmalaya ini,” ungkap Mantan Ketua Umum HMI Komisariat STIA YPPT Priatim itu kepada Radartasik.id, Rabu, 28 Agustus 2024.

Miqdar juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, rangkap jabatan yang diemban oleh Wagun bertentangan dengan prinsip Good Governance.

Dia berpendapat bahwa Wagun seharusnya dapat mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada di pemerintahan.

Miqdar menyebut bahwa fenomena rangkap jabatan di Pemerintah Kota Tasikmalaya jauh dari prinsip Good Governance.

Baca Juga:Gebrakan Kementan di Indramayu: IMMACo Jadi Strategi Hadapi Krisis Pangan Duniabank bjb Buka Kantor Strategis di Unjaya, UMKM Sleman Siap Melejit

Menurutnya, pelayanan publik seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah, namun dengan adanya rangkap jabatan antara Plt Kadinsos dan Kabag Pemerintahan, proses pelayanan publik justru terhambat.

Miqdar juga menekankan bahwa rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan prinsip percepatan dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pemerintahan.

Dia menilai bahwa Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah perlu mempertimbangkan kembali dan mengevaluasi pejabat yang memegang jabatan ganda.

0 Komentar