Akhirnya, Perpustakaan Kota Banjar Diperbaiki, Ini Kata Anggota DPRD

Perpustakaan Kota
Gedung Perpustakaan Kota Banjar. Penyedia jasa akhirnya memiliki itikad baik dengan melakukan pemeliharaan. (Yulianto/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Gedung Perpustakaan Kota Banjar akhirnya mendapat perbaikan. Pihak penyedia jasa mau bertanggung jawab.

Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Banjar Budi Hendrawan mengatakan, penyedia jasa sudah memiliki itikad baik. Pekerjaan masa pemeliharaan dilakukan, mulai dari atap bocor hingga lantai terkelupas.

“Total puluhan titik yang dikerjakan dalam masa pemeliharaan, salah satunya atap bocor, lantai yang mengelupas dan keran kamar mandi yang bocor,” ujar Budi Hendrawan, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga:Festival Cikalong, Tampilkan Berbagai Tradisi Peninggalan Leluhur, Ada Menangkap BelalangCalon Jemaah Haji Pangandaran Diberangkatkan, Bupati Pesan Hal Ini

Sebelumnya, Komisi III DPRD melakukan sidak ke Gedung Perpustakaan Kota Banjar tersebut. Sekitar dua pekan lalu.

DPRD Akan Cek Hasil Pemeliharaan Perpustakaan Kota Banjar

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar Cecep Dani Sufyan mengaku menerima informasi baik. Pekerjaan masa pemeliharaan gedung tersebut mulai dilakukan. “Kemarin sudah konfirmasi Bu Kadis dan sudah datang (penyedia jasa),” ujarnya.

Cecep Dani Sufyan menjelaskan, melihat sudah ada itikad baik dari penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya. Mengingat masa pemeliharaan masih dari bagian pekerjaan.

Komisi III DPRD Kota Banjar, kata Cecep Dani Sufyan, akan terus mengawasi pekerjaan masa pemeliharaan. Sesuai komitmen pertama bahwa dewan akan mengawal proses pekerjaan pembangunan gedung tersebut.

Setelah masa pemeliharaan, Komisi III DPRD Kota Banjar akan mengecek kembali hasil perbaikannya. “Kita akan lakukan peninjauan kembali hasil perbaikan,” kata Cecep Dani Sufyan.

Sebelumnya, Inspektur Kota Banjar Agus Muslih SKes, MMKes mengatakan, jaminan masa pemeliharaan bisa diambil alih. Ini bisa terjadi bilamana pihak penyedia jasa tidak dapat menunaikan kewajiban.

Masa pemeliharaan itu bagian dari pekerjaan pembangunan gedung. “Di aturan itu disiapkan ada jaminan kalau masih ada kelemahan nanti bisa diambil alih. Seumpama pihak penyedia tidak menunaikan kewajiban, bisa nanti jaminan itu dipakai untuk pemeliharaan,” ujar Agus Muslih.

0 Komentar