Akan Ada Pergeseran Pegawai Besar-Besaran di Kota Tasikmalaya

rotasi dan mutasi pegawai untuk mengisi kekosongan jabatan ASN kota tasikmalaya
pegawai pemkot mengikuti upacara di halaman bale kota. foto: Firgiawan/radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kota Tasikmalaya akan mengalami pergeseran pegawai besar-besaran seandainya Raperda Penataan Kelembagaan disetujui Kemendagri.

Hal ini sehubungan Pemkot Tasikmalaya tengah melakukan perampingan birokrasi dengan melebur beberapa dinas.

“Kuncinya tinggal satu titik, di Kemendagri. Kalau acc (diterima, red), tentunya nanti akan pengisian jabatan sesuai formasi dinas-dinas hasil penataan SOTK. Nanti di sana akan menjawab jabatan-jabatan yang sekarang kursinya kosong,” ujar Sekretaris Komisi I Anang Sapaat kepada Radar, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:Peringati HUT Golkar ke-59, HM Yusuf Bakar Semangat KaderSeniman Tasik Bode Riswandi Raih Terbaik ke-3 Lomba Baca Puisi tingkat Nasional Piala HB Jassin 2023

Usulan Peraturan Daerah (Perda) Penataan Kelembagaan juga berpacu dengan pengesahan APBD Kota Tasikmalaya 2024.

Jika persetujuan terhadap usulan Raperda Pengesahan Kelembagaan dari Kemendagri terlambat, maka Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru tak akan bisa berjalan dengan APBD murni 2024.

“Kalau (Raperda Penataan Kelembagaan) tidak selesai secepatnya mungkin, (akan) jadi persoalan. Sebab, katakan diberlakukannya nanti di 2025, hitungan kami akan ada pejabat kita yang nonjob khususnya di level Eselon II,” terang Anang.

Sebaliknya, jika raperda tersebut disetujui sebelum pengesahan APBD, maka tahun depan SOTK baru sudah bisa berjalan. Perampingan birokrasi ini bertujuan menghemat anggaran Pemkot Tasikmalaya yang belakangan ini defisit.

“Kalau Perda ini lolos dan bisa menyusul pengesahan APBD 2024, akan pas semua eselon II akan punya posisi jabatan definitif,” sambung Ketua Partai Demokrat itu.

Sebab itu, menurut Anang, kepiawaian Pemkot dalam melobi persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini akan diuji. Sejauh ini, ia yang juga Wakil Ketua Pansus Raperda Penataan Kelembagaan itu, mengaku sudah merampungkan tahapan penggodokan aturan sesuai jadwal.

“Kami sejauh ini sudah tepat waktu, sudah usulkan ke provinsi dan konsultasi di sana. Pekan depan rencananya sampaikan ke pusat. Nah, kita dorong pemkot proaktif. Apalagi Pj wali kota kan orang Kementerian Dalam Negeri, semoga bisa secepatnya kita raih acc dan berlakukan formasi dinas baru, ini menyangkut penyelamatan ASN kita,” tegasnya. (*)

0 Komentar