Akademisi Sarankan Retribusi Parkir Kota Tasikmalaya Dipungut Berdasarkan Kelas Kendaraan

Retribusi Parkir Kota Tasikmalaya
Parkir di jalan HZ Mustofa. foto: dok. radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ada usulan agar retribusi parkir Kota Tasikmalaya dipungut berdasarkan kelas kendaraan.

Usulan itu muncul ketika sejumlah akademisi turut diundang dalam public hearing Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

Mereka dimintai pendapat atas sejumlah usulan yang sebelumnya telah dibahas dalam forum bersama Pansus DPRD Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Siap Disahkan di Paripurna, Hotel dan Restoran di Kota Tasikmalaya Jadi Salah Satu Penyumbang Terbesar Pendapatan Asli Daerah‘Bau Amis’ Rotasi Mutasi Pejabat Eselon II Kota Tasikmalaya Tercium, Begini Kata Pengamat Beyond Anti Corruption

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT Priatim, Acep Hilman, SSos MAB yang turut hadir menyampaikan pendapat, menyoroti masalah retribusi parkir yang menurutnya pemungutannya masih kurang proporsional.

“Saya kira dari prinsip pajak itu kan salah satunya berkeadilan. Saya mencoba memahami berkeadilan itu proporsional, yang akan meningkatkan pajak dan retribusi. Coba diklasifikasikan lagi kendaraan, yang berkelas dengan yang biasa dari sisi parkir jangan sama 2 ribu. Bisa gak itu dilakukan?” katanya kepada Pansus, Kamis (5/10/2023).

Baginya, seseorang yang turun dari mobil mewah atau motor mahal sepatutnya bisa dikenakan tarif retribusi parkir lebih mahal dari biasanya.

Ia juga mengamini ide tukang parkir yang selama 12 tahun sudah bekerja di lingkar Dadaha, yang berharap mobil atau motor berplat merah bisa membayar tarif parkir lebih mahal.

“Nah itu bisa juga sih. Masa yang mobilnya bagus bayarnya sama aja sama yang bawa mobil mohon maaf, kurang bagus gitu, atau motor,” kata Sekretaris Magister Ilmu Administrasi Negara STIA itu kepada Radar.

Menanggapi saran tersebut, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Ahmad Suparman, menyinggung adanya Valet Parking di Ibu Kota Jakarta.

“Kalau berkeadilan untuk lebih mahal retribusinya parkirnya, itu belum ada. Kalau valet parking itu bisa. Parkir kendaraan masih berdasarkan lokus dan waktu lamanya saja seperti yang berlaku di supermarket,” jelasnya.

Baca Juga:Usai Digeser, Para Pejabat Eselon II Kota Tasikmalaya Dapat Pesan Begini dari Pj Wali KotaPeringati HUT ke-78, TNI Tegaskan Hal Ini untuk Mengawal Pesta Demokrasi 2024

Tidak hanya retribusi parkir, Acep juga kemudian menyinggung rumah-rumah mewah yang absen bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Itu bisa jadi potensi menambah PAD. Kemudian rumah, bisa saja ada yang gak kena PBB. Justru ada rumah yang kena pajak lebih besar dari rumah-rumah besar itu,” ungkapnya.

0 Komentar