Ajak Santri Jadi Tutor Pencegahan LGBT

Ajak Santri Jadi Tutor Pencegahan LGBT
BERSINERGI. Tim Pelaksana PbM-SK Unsil Tasikmalaya foto bersama setelah kegiatan Peran Tutor Sebaya dalam Upaya Pencegahan LGBT pada Kalangan Remaja di Pondok Pesantren Al Manshuriyah Salawu Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (11/10/2022). Foto: istimewa
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Keberadaan lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia, khususnya di Tasikmalaya mesti mendapatkan penanganan khusus. Oleh karenanya, perlu ada tindakan pengobatan dan pencegahan dari berbagai pemangku kepentingan.

Salah satunya perguruan tinggi, mestinya berkewajiban untuk melakukan pencegahan, dengan memberikan wawasan bahaya LGBT kepada masyarakat, khusus kepada generasi muda. Untuk itu, Tim Pengabdian bagi Masyarakat Skema Kesehatan (PbM-SK) Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya membuat program pencegahan dengan kegiatan Peran Tutor Sebaya dalam Upaya Pencegahan LGBT  pada Kalangan Remaja di Pondok Pesantren Al Manshuriyah Salawu Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (11/10/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:SDN 2 Tuguraja Borong Piala FTBIHasilkan Lulusan yang Mudah Diserap Pasar

Tim Pelaksana PbM-SK Unsil Tasikmalaya yakni Dr Asep Suryana Abdurrahmat SPd MKes, Dr Acep Zoni Saeful Mubarok SAg MAg,  Ai Nur Solihat SPd MPd, dan Satya Santika SPd MPd. Dengan sasaran pengabdiannya yakni santri Pondok Pesantren Al Barokah dan santri Pondok Pesantren Al Manshuriyah Desa Salawu Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Tim PbM-SK Unsil Tasikmalaya Dr Asep Suryana Abdurrahmat SPd MKes mengatakan adanya pengabdian ini, berawal dari keprihatinan melihat fenomena LGBT semakin meningkat dan terang-terangan. Lebih mirisnya lagi, lingkungan sekitar membiarkan.

Padahal perilaku LGBT merupakan penyakit yang membawa perilaku menyimpang seseorang. Tentunya perlu diobati dan pencegahan. ”LGBT ini harus diobati. Karena sebuah penyakit ada masalah kejiwaan, tapi bukan gangguan jiwa,” katanya kepada Radar, Selasa (11/10/2022).

Terlebih, LGBT tidak dibenarkan dan bertentangan dengan norma Agama. Karena menyalahi kodrat sebagai manusia. “Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang mewajarkan fenomena LGBT,” ujarnya.

Seperti dalam pandangan Islam, untuk LGBT merupakan perbuatan yang sangat dilarang keras. Karena sudah menyalahi fitrah diri manusia.

“Perbuatan LGBT ini menjadi dosa besar bahkan lebih besar dari perbuatan zina. Hal ini, sesuai dengan Fatwa MUI tentang LGBT,” katanya.

Lebih lanjut, ketika ada LGBT semakin menyebar, akan sangat berbahaya. Karena dapat menjadi gerbang terjadinya berbagai macam penyimpangan sosial. Serta dapat menimbulkan penyakit seksual yang menular seperti HIV-AIDS lebih tidak terkendali.

0 Komentar