BUNGURSARI, RADSIK – Perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Tasikmalaya sudah berjalan sejak 21 September 2022. Bawaslu menegaskan pendaftaran dibuka secara gratis tanpa pungutan.
Ketua Bawaslu Kota Tasikimalaya Ijang Jamaludin mengatakan, pendaftar sudah mulai berdatangan ke kantornya. Sampai Minggu 25 September 2022, tercatat sudah 97 pendaftar dari berbagai kecamatan. “Pendaftaran masih kita buka sampai 27 September 2022, jadi masih tetap ada waktu,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (25/9/2022).
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Silaturahmi, Sinergi Sambil BerbagiTren, Sulap Kontrakan Jadi Gudang Miras
Ada tiga proses seleksi yang diterapkan dalam perekrutan Panwascam. Dari mulai seleksi administrasi, computer assisted test (CAT) dan wawancara. “Jadi seleksi dibagi ke dalam beberapa tahap,” ucapnya.
Seleksi administrasi terbilang cukup umum, di mana peserta harus menyerahkan lamaran, fotokopi KTP, pas foto, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan, surat bebas dari penyalahgunaan narkoba dan surat pernyataan. “Bisa dikirim langsung ke kantor Bawaslu, via POS atau melalui email,” ucapnya.
Dalam tahap CAT, peserta akan menjalani ujian dengan berbasis komputer. Dari tes tersebut akan diambil 60 besar untuk menjalani wawancara.
Untuk peserta yang akan diterima dalam rekrutmen Panwascam, ditentukan 30 orang. Jumlah itu disebar secara merata, 3 orang di masing-masing kecamatan.
Di samping proses seleksi yang dilakukan, ada penekanan kebijakan afirmasi. Di mana perlu 30% keterwakilan dari kalangan perempuan. “Jadi ada perhatian untuk keterwakilan perempuan juga,” terangnya.
Disinggung biaya, Ijang menekankan proses rekrutmen dilakukan tanpa ada pungutan apapun. Jika memang ada peserta yang merasa diminta pembayaran, bisa melaporkannya ke kantor Bawaslu. “Kalau ada oknum yang melakukan pungutan, segera laporkan kepada kami,” ucapnya.
Pihak Bawaslu berkomitmen akan menindaklanjuti aduan dari peserta yang merasa dirugikan. Namun demikian, tentunya harus dengan dasar yang kuat. “Bukan asal menuduh,” katanya. (rga)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!