Ada Fatwa Haram Tapi Produk Pendukung Israel Sudah Terlanjur Dibeli, Begini Kata Ketua MUI Kota Tasikmalaya

Ketua MUI Kota Tasikmalaya Ada Bandar Besar Miras di Tasikmalaya. Fatwa Haram
Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aksi boikot produk yang terafiliasi Israel kini sudah didukung dengan fatwa haram dari MUI perlu dipahami secara utuh oleh warga. Di mana sebagian warga masih kebingungan dengan produk-produk yang sudah terlanjur dibeli.

Ketua MUI Kota Tasikmalaya mengatakan bahwa pada umumnya publik sudah tahu mengenai adanya fatwa tersebut. Pihaknya pun sudah menerima dokumen fatwa itu secara resmi. “Dan kita distribusikan ke tingkatan MUI Kelurahan,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin (13/11/2023).

Diakuinya fatwa diwarnai oleh pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat di berbagai daerah. Namun pihaknya menegaskan bahwa fatwa itu sudah dikaji dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk masalah penyerapan tenaga kerja. “Tidak begitu saja difatwakan, prosesnya alot di MUI pusat,” ujarnya.

Baca Juga:Bebas! Saldo Rekening Dana Kampanye Tidak Dibatasi Oleh KPU1 Unit Mobil Sedan Terbakar di Kawalu Kota Tasikmalaya

Maka dari itu pihaknya mengajak masyarakat untuk mengikuti apa yang sudah difatwakan oleh ulama. Tentunya hal tersebut akan menjadi nilai ibadah karena secara tidak langsung memerangi kezaliman. “Jangan sampai kita membeli produk yang keuntungannya secara nyata digunakan untuk membunuh,” ucapnya.

Menurutnya masyarakat pun secara umum sudah memahami jenis-jenis produknya. Sebagaimana yang sudah beredar di media massa juga media sosial. “Pada prinsipnya publik sudah tahu adanya fatwa ini dan mana produk-produk yang harus dihindari,” terangnya.

Disinggung soal masih adanya kebingungan dari warga mengenai produk yang sudah ada di rumah, hal itu lain cerita. Karena yang harus dihindari itu melakukan transaksi atau pembelian. “Kalau sudah dibeli sebelum ada fatwa, itu lain cerita,” tuturnya.

Akan tetapi, ketika warga merasa ragu atau tidak yakin untuk menggunakannya maka boleh dimanfaatkan untuk hal lain. Khususnya untuk produk makanan atau minuman. “Misal buat makanan kucing juga boleh,” selorohnya.(*)

0 Komentar