Ada Fatwa Haram MUI, Produk Pro Israel Tetap Beredar di Pasar, Minimarket, Toserba Sampai Supermarket di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Fatwa haram terhadap produk pro Israel tidak dibarengi dengan daftar resmi produk yang dimaksud. Produk-produk “haram” itu pun tetap beredar dan diperjualbelikan di Pasar, Minimarket, Toserba Sampai Supermarket, khususnya di Tasikmalaya.

Sebagaimana diketahui, di media sosial dan beragam pemberitaan memunculkan daftar merek dan produk yang berafiliasi ke Israel. Di antaranya yakni produk dari Unilever, Coca Cola Company, Nestle dan lain-lain.

Pantauan Radar, produk-produk tersebut masih tetap terpampang dan dijual di berbagai pusat perdagangan. Dari mulai pasar tradisional, Minimarket, Toserba sampai Supermarket yang ada di Kota Tasikmalaya.

Baca juga : Ada Fatwa Haram Tapi Produk Pendukung Israel Sudah Terlanjur Dibeli, Begini Kata Ketua MUI Kota Tasikmalaya

Salah satu kepala toko salah satu minimarket di Jalan HZ Mustofa, Jeni Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapat arahan atau sejenisnya baik dari pemerintah maupun internal perusahaan. Karena sejauh ini belum ada daftar resmi yang produk yang diharamkan. “Jadi belum tahu produk apa saja,” ujarnya kepada Radartasik.id, Selasa (14/11/2023).

Disinggung adakah penurunan penjualan untuk produk-produk tertentu, dia pun belum bisa memastikan. Apalagi jika dikhususkan untuk produk-produk yang pro Israel. “Belum tahu juga untuk itu,” katanya.

Produk-produk pro Israel pun masih terpampang di Supermarket Plaza Asia. Kendati demikian, pihak manajemen enggan untuk memberikan komentar hal-hal yang berkaitan dengan fatwa haram. “No koment pa,” ujar Area Manager Super Market Asia Plaza Heriawan Teten melalui pesan singkat.

Baca juga : 1 Unit Mobil Sedan Terbakar di Kawalu Kota Tasikmalaya

Di Yogya Toserba Cihideung pun produk-produk yang menjadi sorotan masih tetap dipajang. Kendati demikian, saat didatangi tidak ada penanggung jawab yang bisa dimintai keterangan. Salah satu petugas keamanan menyebutkan bahwa jajaran manajer berada di lokasi terpisah dengan bangunan Toserba.

Terpisah, Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Apep Yosa mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat arahan apapun dari pemerintah pusat atau pun provinsi. Sehingga tidak ada larangan pedagang menjual produk-produk tertentu usai keluarnya fatwa MUI. “Daftar produknya juga kami belum menerima secara resmi,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *