Ada di Pemilu 2024, Joki Coklit di Pilkada Dibidik Bawaslu Kota Tasikmalaya

Joki coklit, pencocokan dan penelitian, tahapan pilkada 2024
Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan evaluasi pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu 2024 di hotel Harmoni, Selasa (4/6/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pada Pemilu 2024 kemarin, di Kota Tasikmalaya terjadi kasus joki coklit yang berisiko membuat data pemilih keliru. Bawaslu akan menyoroti proses ini di tahapan Pilkada agar kejadian serupa tidak terulang.

Coklit atau pencocokan dan penelitian ini merupakan salah satu tahapan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada di Pilkada. Di mana hal itu dilakukan oleh pantarlih di bawah naungan masing-masing PPS.

Kasus joki coklit ini menjadi salah satu bahasan dalam evaluasi Pemilu 2024 yang dilaksanakan Bawaslu di Hotel Horison, Selasa (4/6/2024). Di samping potensi kerawanan pelanggaran lainnya pada Pilkada 2024.

Baca Juga:Penataan PKL dan Parkir di Dadaha Belum TerasaKiai Aminudin dan Profiling Mentereng Jadi Modal di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Encang Fuad menerangkan bahwa pengawasan Pilkada tidak hanya terfokus pada peserta saja. Namun juga terhadap kinerja penyelenggara dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada. “Kinerja KPU, PPK, PPS dan pantarlih juga menjadi objek pengawasan,” ucapnya kepada Radartasik.id.

Salah satu tahapan yang paling dekat yakni proses pencocokan dan penelitian atau coklit untuk menyusun DPS dan DPT. Di mana Pantarlih akan mendatangi satu persatu warga yang menjadi pemilih potensial. “Kalau ada yang tidak sesuai prosedur, kita akan proses,” ucapnya.

Pasalnya, di Pemilu 2024 kemarin ada temuan kasus joki coklit di mana petugas menyuruh orang lain untuk mengerjakan tanggung jawabnya. Maka dari itu pihaknya tidak ingin hal serupa terulang di tahapan Pilkada 2024. “Dan saat itu kasusnya kita proses,” terangnya.

Secara regulasi, hal tersebut sudah tentu tidak sesuai dengan prosedur tahapan Pilkada. Di samping itu, ada risiko juga kesalahan data pemilih ketika prosesnya dilakukan oleh joki coklit. “Secara normatif, joki kan bukan orang yang diberikan bimtek untuk melakukan coklit,” terangnya.Persoalan data ini menurutnya akan sangat vital juga ketika terjadi kekeliruan. Apalagi jika sampai ada warga yang tidak terakomodir hak pilihnya karena tidak masuk DPT. “Akan muncul masalah-masalah baru nantinya,” pungkasnya.(rga)

0 Komentar