Ada 1.200 Janda dan Duda Baru Tiap Bulan di Kabupaten Ciamis, Perceraian Didominasi Masalah Perselingkuhan Lewat Ponsel

janda baru di kabupaten ciamis akibat perceraian
Sejumlah pasangan antren mendaftar di Pengadilan Agama Ciamis. (foto: ISR)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak 1.200 janda dan duda baru ‘lahir’ di Kabupaten Ciamis tiap bulan. Itu karena saking tingginya angka perceraian.

Fenomena perceraian di Kabupaten Ciamis ini memang bikin geleng-geleng kepala.

Pengadilan Agama Kelas IA Ciamis mencatat tahun 2023 ini saja rata-rata terdapat 600 pasangan bercerai dalam sebulan.

Artinya ada 1.200 janda dan duda baru tiap bulannya di daerah yang mendapat julukan sebagai ‘Kota Pensiunan’ itu.

Baca Juga:Sistem Zonasi Membingungkan dan Merugikan, Orang Tua Ancam PTUN-kan Aturan PPDBJalan Menuju Jembatan Cirahong di Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Retak Sepanjang 32 Meter

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Ciamis Drs H Arif Mukhsinin SH MH mengungkap pada tahun 2022 angka perceraian di Ciamis mencapai 4.000 pasangan.

Tahun ini diperkirakan meningkat lantaran sampai pertengahan tahun saja rata-ratanya sudah berada di angka 600 pasangan.

Ihwal penyebab perceraian, Arif mengungkap kebanyakan disebabkan hadirnya pihak ketiga, alias selingkuhan.

“Jadi kebanyakan ada pihak ketiga yang menyebabkan penceraian, yang dimana ketahuan lewat komunikasi baik wa atau telepon,” ucapnya.

Rentang usia pasangan yang bercerai, kata dia, rata-rata antara 25 hingga 40 tahun.

Lebih lanjut, Arif menyebut lagi, perselingkuhan itu sebagian besar berawal dari penggunaan handphone.

“Ketahuannya gara- gara dari HP hingga timbul cekcok dan penceraian,” ujar Arif saat memberi keterangan kepada awak media pada Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga:Oh Ternyata! Jembatan Linggasari-Manonjaya (Limanja) yang Akan Diusulkan Nanti Adalah Pengganti Jembatan Betmen yang Ditolak Kementerian PUPRLokasi Exit Tol Getaci di Kabupaten Ciamis Ternyata Ada 2, Mana Saja Ya?

Angka perceraian itu menurut Arif memang tergolong berkurang dibanding zaman dulu. Yakni saat Ciamis dan Pangandaran masih menyatu.

Dalam setahun angka perceraiannya bisa mencapai 7.000 kasus. Jumlah itu baru yang tercatat di Pengadilan Agama saja. Belum lagi yang cerai talak biasa, tanpa mendaftar ke Pengadilan Agama.

Selain itu, sebagian besar pasangan yang bercerai menurut dia adalah kaum berada alias orang berpunya. Sedangkan dari kalangan warga miskin jumlahnya relatif sedikit.

“Sebenarnya warga Ciamis ini kebanyakan kaya-kaya yang cerai kebanyakan itu (orang kaya, Red). Kalau yang miskin ada, tapi kebanyakan justru yang berada,” jelasnya.

0 Komentar