8 Calon PPS Terindikasi Anggota Parpol

8 Calon PPS Terindikasi Anggota Parpol
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Sebanyak delapan peserta tes Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, terindiikasi sebagai anggota partai politik (Parpol).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pangandaran, soal adanya indikasi itu. ”Sudah kami layangkan langsung,” ucapnya kepada Radar, Minggu (15/1/2023).

Kata dia, mereka yang terindikasi berasal dari beberapa parpol besar. “Ya adalah beberapa parpol, tapi tidak bisa dibeberkan,” ujarnya.

Baca Juga:Pemilih di 1 TPS Maksimal 300 OrangKarang Tirta Perlu Direboisasi

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Menurutnya, saran perbaikan yang dilayangkan itu harus dipenuhi selama tiga hari jam kerja. ”Yakni antara Kamis, Jumat dan Senin, sejak dilayangkan saran perbaikan itu,” ucapnya.

Pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan tes PPS tersebut. “Terlepas nanti harus dihapus dari Sipol dan lain-lain,” ujarnya.

Saat ada indikasi anggota Parpol yang ikut dalam tes PPK beberapa waktu lalu, pihaknya juga melayangkan saran perbaikan saat itu. “Dan itu dipenuhi oleh KPU,” ucapnya.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin saat menghubungi Radar membenarkan adanya peserta calon PPS yang terindikasi parpol. “Iya memang ada,” ujarnya.

Menurut dia, saran perbaikan dari Bawaslu sudah diterima dan sedang dicek soal indikasi itu. “Iya sedang on process, nanti dikasih tahu hasilnya,” ucapnya. (den)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar