6 Pengedar Uang Palsu Diringkus, Warung Kecil di Pangandaran Jadi Sasarannya

pengedar uang palsu
Enam pengedar uang palsu asal Kabupaten Bandung Barat diamankan Polres Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Enam pengedar uang palsu (upal) diamankan Satreskrim Polres Pangandaran. Mereka diamankan di Kecamatan Cimerak pada Juli 2023 lalu usai transaksi di beberapa warung.

Keenam tersangka adalah RS (34), DD (32), AH (29), GKM (32), GT (23) dan RS (25). Menurut Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman, keenam tersangka beroperasi dari mulai Kecamatan Cimerak sampai Pangandaran.

“Mereka membeli minuman, rokok dan juga bensin,” ucap AKP Herman kepada sejumlah wartawan Jumat 17 November 2023.

Baca Juga:31.461 Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pangandaran Menunggak Pajak, Ini yang Dilakukan SamsatPelaku Usaha Wisata Mendorong Pembangunan Kantong Parkir di Pantai Pangandaran

Ia mengatakan, total Rp 15 juta upal yang terbagi menjadi beberapa pecahan di antaranya Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu bahkan sampai Rp 5 ribu. “Tersangka ini semuanya dari Bandung,” ucapnya.

Herman mengatakan, keenam pengedar uang palsu sudah beroperasi di Kabupaten Pangandaran selama satu bulan. “Jadi mereka keliling dari Cimerak sampai Pangandaran,” terangnya.

Menurutnya, korban yang melaporkan aksi pengedar uang palsu totalnya ada enam orang. Mereka rata-rata pemilik warung kecil dan kios. “Para tersangka ini ada yang pengangguran, buruh harian lepas atau serabutan,” ucapnya.

Pengedar Uang Palsu Terancam, 10 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, semua tersangka pengedar uang palsu itu terancan hukuman maksimal  10 tahun atau 15 tahun penjara dan juga maksimal denda hingga Rp 15 miliar.

Saksi ahli dari Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Tasikmalaya Yudha Hendriana Gurnita mengatakan, untuk membedakan uang palsu dan asli dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.

“Dilihat benang pengamanya, warna terlihat jelas, kemudian untuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, akan berubah warna jika dilihat dari sudut berbeda,” ucapnya.

Sementara saat diraba akan terasa kasar dari mulai nominal uang, gambar pahlawan dan garuda. “Sementara yang asli juga ada blind code (untuk tunantera), di pecahan Rp 100 ribu ada garis disana,” jelasnya.

0 Komentar