6 Gedung Tinggi di Kota Tasikmalaya Belum Penuhi Standar Proteksi Kebakaran, Kalau Kebakaran Hanya Bisa Berdoa

gedung tinggi
ilustrasi grafis: Hendra Yunis/radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jumlah gedung tinggi di Kota Tasikmalaya kian hari kian bertambah. Seperti mall, hotel, sampai rumah sakit.

Namun bertambahnya bangunan tinggi ini belum semuanya memenuhi standar sistem proteksi kebakaran. Terutama bangunan-bangunan yang berdiri sebelum tahun 2021.

Hal itu sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Damkar Kota Tasikmalaya, Boedi Santoso, bahwa setiap bangunan atau gedung tinggi harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga:Kebakaran di Kota Tasikmalaya Menggila, Sepanjang Oktober 2023 Terjadi 50 KasusDinilai Peduli Rakyat Kecil, Ivan Dicksan Ditaksir Layak Jadi Wali Kota Tasikmalaya Berikutnya

“Setelah berlakunya aturan yang mengatur tentang SLF (Sertifikat Laik Fungsi) itu, baru mulai diberlakukan 2021 ke sini. Rata-rata gedung yang dibangun 2021 ke sini, udah memenuhi kelaikan alat proteksi kebakaran. Seperti, Rumah Sakit Hermina, Rumah Sakit Jantung. Tapi yang sudah eksisting, contoh rumah sakit swasta, itu bahkan belum ada,” terangnya kepada Radar, Rabu (01/11/2023).

Adapun kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pengelola bangunan untuk standar proteksi kebakaran meliputi fire alarm,  jenis pompa, hidran gedung, hidran halaman, dan lainnya.

Berdasarkan catatan Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tasikmalaya, masih ada 6 gedung tinggi yang belum memenuhi standar proteksi kebakaran. Terdiri dari mall, rumah sakit swasta dan hotel.

Catatan ini berdasarkan hasil inspeksi yang dilaksanakan, baik pada bangunan rendah, sedang, maupun tinggi. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Mayasari Plaza
  2. RSU Permata Bunda
  3. Hotel Aston Inn
  4. Hotel Harmoni
  5. Hotel Horison
  6. RS TMC

Kendati demikian, Damkar tak bisa memberikan teguran bagi gedung yang tak memenuhi standar itu, lantaran bukan kewenangannya untuk memberikan upaya preventif tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh pemerintah pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan”.

0 Komentar