TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kota Tasikmalaya mengamankan 3 pasangan bukan muhrim dari kos-kosan di Jalan Siliwangi dan Cipicung.
Ketiga pasangan ini diamankan saat razia yang digelar pada Sabtu (6/5/2023) malam hingga Minggu dini hari (7/5/2023).
Kepala Bidang Tibum, Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan mengatakan ketiga pasangan itu diamankan ke kantor.
Sebab, saat razia mereka tidak dapat menunjukkan identitas yang dapat membuktikan bahwa mereka adalah pasangan suami isteri.
Baca juga: Ribuan Botol Miras di Garut Dimusnahkan, Berantas Penyakit Masyarakat
Seperti buku nikah atau lainnya. Petugas juga menemukan satu pasangan lainnya di salah satu kos-kosan di Jalan Cipicung.
“Seluruh pelaku diamankan dan dibawa ke mako Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Amankan Ratusan Miras
Sebelum merazia kos-kosan, Polisi Pamong Praja juga telah mengamankan lebih dari 100 botol miras dari sejumlah tempat.
Salah satunya warung jamu di perempatan Pasar Cikurubuk, Jalan KH EZ Muttaqin. Kemudian di Linggajaya, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 21 botol miras berbagai merek.
Baca juga: Dua Hari Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Razia Ribuan Botol Miras
“Petugas memberikan peringatan agar senantiasa menjaga Tibumtranmaslinmas dan tidak menjual kembali miras jenis apapun kedepanya,” ujar Kasatpol PP Kota Tasikmalaya H Iwan Kurniawan.
Di Jalan SL Tobing, petugas juga menemukan juga 15 botol miras berbagai merek. Sementara di Argasari, Jalan Pasar wetan, petugas hanya menemukan botol miras sisa minum sebanyak 2 dus.