4 Kepala Desa di Kabupaten Ciamis Jadi Pengganti Antar Waktu

kepala desa
4 Kades dilantik oleh Bupati Ciamis di Gedung PKK, Jumat (3/11/2023). foto: IST
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Empat kepala desa di Kabupaten Ciamis dilantik sebagai pengganti antarwaktu (PAW) pendahulu mereka. Yakni kepala Desa Ciulu, Desa Bahara, Desa Banjaranyar, Desa Sadapaingan, dan seorang Penjabat Kepala Desa Sindangmukti.

Pelantikan kepala desa berlansung di Gedung PKK, Jumat (3/11/2023) oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

Dalam kesempatan itu ia mengatakan kepala desa tanggung jawab besar. Mereka harus memberikan pelayanan terbaik dan menjadi suri tauladan masyarakat.

Baca Juga:Perbedaan Pendapat Soal Bacaleg Meninggal Dunia Boleh, Asal Jangan Menabrak AturanCapaian Retribusi Parkir Berlangganan Kabupaten Ciamis Akan Dievaluasi Akhir Tahun 2023

Sebab itu Herdiat meminta agar kepala desa memberikan contoh yang baik agar terhindar dan jangan sampai tersandung jeratan hukum.

“Tentunya diharapkan memberikan contoh dari sisi akhlak, mental, dan moral, sehingga tidak berhadapan dengan hukum,” katanya kemarin.

Jabatan kepala desa memegang amanah anggaran yang cukup besar. Sehingga dibutuhkan ketelitian, kecermatan, dan kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya.

Kepala desa dituntut untuk senantiasa bertindak secara tepat, cepat, benar, adil dan bijaksana.

“Sebab pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat memiliki posisi strategis dalam pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Itu baik pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.

Selain itu, ia pun menjelaskan pelantikan PAW ini menjadi kebutuhan mendesak.  Karena tiga kepala desa di antaranya meninggal dunia, dan dua lainnya terlibat dalam proses pemilihan sebagai calon anggota dewan pada pemilu mendatang.

“Sehingga mengharuskan adanya pengisian kepemimpinan desa yang baru. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun. Itu maka dilaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” katanya. (*)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar