GARUT, RADARTASIK.ID – Sekitar 36 hektare lahan pertanian di Kabupaten Garut mengalami puso akibat terdampak musim kemarau.
Dinas Pertanian Kabupaten Garut mengungkapkan kondisi lahan pertanian di Kabupaten Garut yang terdampak kekeringan per 15 September 2023 mencapai ratusan hektare.
Lahan pertanian di Kabupaten Garut yang terdampak kekeringan ringan mencapai 242 hektare, kekeringan sedang mencapai 195 hektare, dan kekeringan berat 96 hektare. Adapun lahan pertanian yang sudah dipastikan puso sekitar 36 hektare.
Kepala Dinas Pertanian Beni Yoga mengatakan lahan-lahan yang sudah terdampak kekeringan jika tidak segera dilakukan penanganan akan berakibat lahan tersebut puso atau gagal panen.
”Jadi memang kalau kita tidak segera tangani ini yang potensi berat terutama akan berpotensi puso,” ucapnya, Senin (18/9/2023).
Dia menuturkan dampak kekeringan saat ini sudah menyebar hampir di 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.
Baca juga: Sempat Tersendat, Wabup Minta Mall Pelayanan Publik Kabupaten Garut Beres Akhir Tahun Ini
”Kemarin kami rapat terakhir dengan BPBD melaporkan kondisi terakhir yang sekarang sudah menyebar hampir di 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut,” katanya.
Beberapa daerah yang potensi besar kekeringan dari sektor pertanian adalah di wilayah utara dan selatan Kabupaten Garut.
”Paling besar di daerah utara ya Malangbong, Limbangan, Selaawi. Kemudian daerah Peundeuy di selatan Banjarwangi dan Singajaya,” lanjutnya.
Baca juga: Harga Terbaru Penginapan Sabda Alam Resort Cipanas Garut, Pilihan Tepat untuk Liburan Keluarga
Dia menyebutkan hampir setiap tahun di musim kemarau daerah tersebut menjadi langganan kekeringan sehingga perlu adanya antisipasi agar setidaknya bisa mengurangi lahan yang terdampak kekeringan.
Saat ini pihaknya hanya memanfaatkan lokasi-lokasi yang ada sumber air untuk bisa dipompanisasi.
”Selebihnya di zona merah itu harus melakukan pengeboran sumur dangkal maupun dalam untuk mencegah supaya tidak setiap tahun terjadi minimal bisa dikurangi lah,” katanya.
Namun dia menjelaskan tidak semua daerah yang termasuk zona merah bisa dilakukan pengeboran karena harus dilakukan terlebih dahulu uji geolistrik karena tidak semua daerah di zona merah ada potensi sumber air untuk dibor.