33,54 Gram Sabu-Sabu Disita Polisi, Residivis Diciduk, Ada Keterkaitan dengan Warga Binaan Lapas?

Sabu-Sabu
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat eksopse kasus narkoba, Selasa 15 Agustus 2023. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menyita 33,54 gram sabu-sabu dari beberapa pelaku. Salah satunya dari seorang residivis berinisial TW (34).

Tidak hanya menyita sabu-sabu, Polres Garut juga mengamankan belasan terduga penyalahgunaan narkoba lainnya. Mereka ditangkap dalam waktu 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya tahun 2023.

“Kami tangkap TO (target operasi) Operasi Antik Lodaya 2023 berinisial TW (34), dari penggeledahan rumahnya didapat barang bukti jenis sabu dan ekstasi,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Juga:Camping di Sunset Pangandaran, Berkemah Diiringi Deburan Ombak dan Sunset62,1 Persen Pegawai Pemkab Garut Kelebihan Berat Badan, Wakil Bupati Bilang Begini

Selain TW (34), Polres Garut juga mengamankan 10 orang lainnya. Di antaranya GS (43), TS (33), DW (30), AJ (29), LA (35), SR (21), RM (21), PP (23), MA (36), dan SAG (18).

Para tersangka yang diamankan dari berbagai macam latar belakang pekerjaan, seperti buruh, wiraswasta, pengangguran, karyawan swasta, hingga pelajar.

AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, barang bukti yang ditemukan di rumah TW merupakan barang milik warga binaan lapas di Jawa Barat berinisial GS dan TS.

“Tersangka menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dijual dan diedarkan saudara GS dan TS yang mana penyerahannya dibantu TW dengan cara mapping di sekitar Kecamatan Wanaraja, Sucinaraja, dan Karangpawitan,” jelasnya.

Residivis yang Diciduk Kurir Sabu-Sabu

Dari profesi menjadi kurir narkoba, TW mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 2 juta dari GS dan TS.

“Tersangka TW menjadi kurir narkotika ini dari Mei 2023. Ia merupakan residivis dalam perkara kasus narkoba tahun 2016 dan 2018,” katanya.

Dari operasi, Polres Garut mengamankan barang bukti berbagai macam jenis narkotika seperti 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir ekstasi, 75 butir psikotropika, dan 503 butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa resep dokter.

Baca Juga:Bersiap Hadapi Musim Kemarau, BPBD Kota Banjar Bentuk Tim untuk Upaya Penanganan, Cegah Kesulitan Air BersihHEBAT! Atlet Dayung Asal Pangandaran Mengukir Prestasi di Cina, Dapat Medali Emas di Asia Pacific Rowing Master Race

Atas perbuatannya para tersangka harus menerima hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. Untuk psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat 5 UU RI no 5 tahun 1997 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No 36 tahun 2009 junto pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar