31.461 Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pangandaran Menunggak Pajak, Ini yang Dilakukan Samsat

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat Kabupaten Pangandaran) Adun Abdullah Safi’i menyebut, ada puluhan ribu kendaraan bermotor menunggak pajak.

Adun Abdullah Safi’i mengatakan, setidaknya ada 89.868 kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak. “Dan 31.461 di antaranya masih menunggak,” katanya kepada wartawan Kamis 16 November 2023.

Menurut dia, upaya yang dilakukan untuk memberikan kesadaraan taat membayar pajak adalah dengan melakukan operasi gabungan.

Baca Juga: Tarif Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran Jangan Mahal Mahal, Pertimbangkan Sebelum Dipisah dari Tiketing

“Upaya itu juga dilakukan kemarin dan pendapatan pajak bermotor kita tinggal 10 persen dari yang telah ditargetkan,” terangnya.

Untuk capaian targetnya, ia optimis dengan waktu tersisa yaitu sampai 30 Desember 2023 bisa mencapai 100 persen.

Baca Juga: PANEN! Tangkapan Ikan di Perairan Pangandaran Capai 1,4 Juta Kilogram, Segini Jika Diuangkan

“Ini atas dukungan semua pihak, mudah-mudahan masyarakat wajib pajak kendaraan di Pangandaran bisa bayar tepat waktu,” katanya.

Jaring Kendaraan Bermotor, Gelar Operasi Gabungan

Termasuk, kata dia, dukungan operasi gabungan di Kabupaten Pangandaran yang akhirnya banyak pemilik kendaraan bermotor yang taat membayar pajak.

“Meskipun demikian, dari pajak PBN 1 atau pemilik kendaraan baru di Pangandaran ini ada penurunan pembayaran pajak, ini baru di angka 76 persen. Jadi ada penurunan jika dilihat dari tahun sebelumnya. Dan ini, hampir merata di semua kabupaten/kota,” terangnya.

Untuk itu, ia berharap kondisi perkembangan ekonomi masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Pangandaran bisa kembali pulih. “Karena, faktor ekonomi ini sangat mempengaruhi terhadap bayar pajak tepat waktu,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *