3 JPTP Kabupaten Pangandaran Kosong, Ada Posisi Kepala BKPSDM

JPTP Pangandaran
Proses pelantikan JPTP Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu. Ada kekosongan tiga jabatan di lingkup Pemkab Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya)
1 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tiga posisi JPTP Kabupaten Pangandaran mengalami kekosongan. Salah satunya adalah kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.

Dua posisi JPTP Kabupaten Pangandaran lainnya yakni kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, dan kepala Bakesbangpol Kabupaten Pangandaran.

Plt BKPSDM Kabupaten Pangandaran Suheryana menyebut, beberapa pejabat eselon II memang ada yang pensiun.

Baca Juga:Jadwal Tur Amerika Voice of Baceprot, Ada 11 Kota yang Bakal ‘Membara’KERENNN!! Voice of Baceprot, Band Asal Garut Bakal Tur Amerika, Catat Tanggalnya

Sedangkan satu posisi yakni kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran yang kosong setelah ditinggalkan Dani Hamdani.

Suheryana menyebut, Pemkab Pangandaran masih melakukan konsultasi terkait mekanisme pengisian posisi JPTP Kabupaten Pangandaran itu. Antara memakai sistem open bidding atau lelang jabatan maupun merit sistem.

Pihaknya akan konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengisian kekosongan itu. “Nanti akan ditanyakan dulu, apakah sistem lelang jabatan atau yang lainnya,” ucapnya, Kamis 8 Juni 2023.

Selain open bidding, ada opsi merit sistem. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1.

Merit sistem didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), tidak perlu melewati sistem lamaran, seperti halnya lelang jabatan.

“Jadi dilihat dari uji kompetensinya atau assessment. Gak ada lagi harus membuat panitia seleksi (pansel),” terangnya.

Baca Juga:Penyedia Jasa Proyek Jembatan Parungsari Beri Tanggapan, Usai Digeruduk Emak-EmakMANTAAP!! Perusahaan di Kota Banjar Ini Siap Prioritaskan Warga Lokal

Dalam merit sistem bisa dilihat kompetensi pejabat, peminatan, kinerja, golongan, umur dan lain-lain. “Dari situ bisa dilihat grade (tingkatan) si pejabat itu dimana, jika masuk grade 7 sampai 9, maka Baperjakat bisa menunjuk untuk menjadi calon pejabat eselon II,” kata Suheryana.

1 Komentar