285 PJU “Gaib” di Kota Tasikmalaya Habiskan Rp 897 Juta untuk Pembayaran Listriknya, Badan Pemeriksa Keuangan Tidak Menemukan Keberadaan Lokasi Penerangan Jalan Umum Tersebut

PJU akan dipasang, 285 PJU
PJU terpasang di Jalan Baru Ibrahim Adjie. Bakal ada seribuan PJU yang dipasang di beberapa wilayah Kabupaten Garut. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Sebanyak 285 PJU di Kota Tasikmalaya tidak diketahui lokasi pemasangannya. Padahal, pembayaran listriknya setiap tahun mencapai Rp 897 juta.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kota Tasikmalaya ada beberapa hal yang menjadi temuan.

Salah satunya terkait realisasi belanja barang dan jasa tagihan lisrtik penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya belum berdasarkan data yang akurat.

Baca Juga:Jalan Penghubung Tiga Kecamatan di Tasikmalaya Rusak, Infrastruktur Buruk, Pertumbuhan Perekonomian LambanNPCI Kabupaten Tasikmalaya Berprestasi Internasional pada Ajang IWAS World Ability Sports 2023 Thailand

Dalam LHP BPK Laporan Keuangan Pemkot Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Tasikmalaya pada LRA Tahun 2022 menyajikan anggaran belanja barang dan Jasa sebesar Rp 677.028.383.305,00 dengan realisasi sebesar Rp 648.183.496.775,00 atau sebesar 95,74%.

Anggaran Belanja Barang dan Jasa tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Tagihan Listrik pada Dinas Perhubungan sebesar Rp 26.996.738.000. Berdasarkan data yang diperoleh dari PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tasikmalaya, bahwa tagihan listrik sebesar Rp 26.996.738.000 tersebut merupakan tagihan atas pemakaian listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) termasuk di dalamnya traffic light dan warning light yang terdapat pada satu wilayah Unit Layanan Pelanggan (ULP) di Kota Tasikmalaya.

Perhitungan tagihan listrik PJU tersebut dilakukan dengan dua metode pembebanan yaitu abonemen dan meterisasi. Abonemen merupakan pembebanan tagihan listrik tanpa mempertimbangkan jumlah penggunaan kWh setiap bulannya dengan formulasi perhitungan tagihan setiap bulan adalah: daya x 375 Jam/1000 x tarif listrik golongan P3 sesuai ketentuan.

PT PLN menetapkan 375 jam merupakan waktu nyala setiap bulan atau 12,5 jam/hari. Sedangkan meterisasi merupakan pembebanan tagihan listrik PJU berdasarkan jumlah penggunaan kWh setiap bulannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui reviu dokumen, observasi lapangan secara uji petik, dan permintaan keterangan kepada pihak terkait atas pembayaran tagihan listrik PJU diketahui bahwa realisasi belanja barang dan jasa tagihan.

Hasil temuan BPK, terdapat tagihan listrik PJU atas ID pelanggan yang tidak dilengkapi keterangan titik lokasi alamatnya. Berdasarkan dokumen tagihan listrik PJU bulan Desember Tahun 2022 yang diterima dari PT PLN diketahui terdapat 11.190 ID pelanggan PJU yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya.

0 Komentar