28.946 Orang Tidak Layak Masuk Daftar Pemilih di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024
Koordinator Divisi (Koordiv) Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Aziz Firdaus bersama Panwascam Padakembang saat pengawasan hasil Coklit Pantarlih, Rabu, 24 Juli 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menginstruksikan PPK dan PPS memantau secara khusus Pantarlih yang tidak patuh terhadap prosedur Coklit. 

”Kami meminta KPU untuk menginstruksikan Pantarlih melalui PPK dan PPS untuk menyisir kembali hasil Coklit agar tidak ada lagi pemilih yang belum dicoklit, double Coklit antar-TPS dan menghapus hasil Coklit yang semestinya tidak harus dicoklit,” ungkap Ahmad Aziz kepada Radartasik.id, Rabu, 24 Juli 2024.

Selain itu, KPU juga harus menginstruksikan PPK dan PPS untuk memperkuat pemahaman Pantarlih dalam menyisir kembali hasil Coklit agar pemilih bersedia menandatangani formulir model coklit yang semestinya ditandatangani pemilih.

Baca Juga:Gerilya di Bursa Transfer, Juventus Bidik Galeno dari Porto, Francisco Conceicao Jadi AlternatifDrama Transfer Panas, Soule vs Juventus, Tawaran Roma Memicu Konflik

Dari aspek akurasi data pemilih, ditemukan 28.946 pemilih dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masuk ke dalam daftar pemilih di 36 kecamatan. 

Rinciannya meliputi 17 orang yang tidak dikenali, 24.668 orang meninggal, 14 anggota TNI, 13 anggota Polri, 1.422 bukan penduduk setempat, 85 orang ganda, 24 di bawah umur, dan 2.703 orang pindah domisili.

Ada juga 5.792 pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak masuk daftar pemilih di 21 kecamatan, termasuk 5.408 orang yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih, dua orang yang sudah kawin tetapi belum 17 tahun, tiga orang yang beralih status dari anggota Polri, dan 379 orang pindah domisili.

Kemudian, terdapat 1.408 pemilih penyandang disabilitas di 32 kecamatan, termasuk 581 disabilitas fisik, 103 disabilitas intelektual, 247 disabilitas mental, 190 disabilitas sensorik wicara, 61 disabilitas sensorik rungu, dan 226 disabilitas sensorik netra. 

Ada juga sebanyak 519 pemilih belum memiliki KTP-el tetapi dapat menunjukkan surat keterangan perekaman dari instansi yang berwenang.

Selain itu, 1.216 pemilih memiliki elemen data yang bermasalah atau tidak lengkap dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih di enam kecamatan. 

Terdapat 1.150 pemilih yang ditempatkan pada TPS yang tidak sesuai wilayah TPS dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih di tujuh kecamatan, dan tiga pemilih ditempatkan berbeda TPS dengan kepala keluarga di satu kecamatan.

Baca Juga:Tawaran Roma untuk Matias Soule Telah Kedaluwarsa, Juventus Terjebak, Sang Pemain Hanya Ingin ke Ibu KotaCari Pengganti Alvaro Morata yang Gabung AC Milan, Atletico Madrid Bidik Penyerang Girona

Untuk memastikan akurasi data pemilih, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyarankan KPU melakukan pencermatan ulang agar pemilih yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak terdaftar lagi sebagai pemilih.

0 Komentar