Persoalan MBG Harus Dievaluasi, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Pengelolaannya Masih Carut Marut

Pengelolaan MBG
Komisi IV bersama tiga elemen masyarakat saat rapat dengar pendapat soal evaluasi pengelolaan dan izin dapur MBG di ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (13/4/2026). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima audiensi dari Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura (PRMS), Tasikmalaya Progressive Society (TPS), dan Serikat Masyarakat Tasikmalaya (SEMATA), Senin (13/4/2026).

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi IV menerima berbagai masukan terkait persoalan pengelolaan dan pendataan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah masalah mencuat, mulai dari dugaan keracunan hingga tata kelola yang dinilai belum optimal.

Permasalahan yang disoroti antara lain menu makanan MBG yang dinilai tidak sesuai standar gizi, serta menu yang diduga menjadi penyebab keracunan, seperti yang menimpa siswa di SMAN 1 Cisayong. Selain itu, persoalan perizinan dapur MBG juga menjadi perhatian.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh mengungkapkan, ada tiga elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan MBG.

“Ada dari SEMESTA, PRMS, dan Tasik Progresif Society (TPS) yang melaksanakan rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IV menyampaikan soal pengelolaan dan izin dapur MBG,” ungkap Asep.

Menurut Asep, Komisi IV mengapresiasi inisiatif elemen masyarakat yang meminta fasilitasi audiensi terkait permasalahan dan data dapur MBG.

“Karena MBG ini sampai dengan saat ini masih meninggalkan catatan carut marut pengelolaannya. Dari mulai koordinasi, dan antara hubungan BGN dengan daerah, termasuk masalah menu makanannya,” jelas dia.

Ia menambahkan, persoalan lain juga muncul pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satgas yang dinilai belum maksimal, terutama dalam koordinasi antara pemangku teknis dan pemangku kebijakan di daerah.

“Sekarang kita mulai didorong dengan permasalahan yang disampaikan oleh teman-teman elemen masyarakat ini. Jadi memperkuat bahwa kita harus mengkoordinasikan permasalahan, supaya MBG kedepannya lebih baik,” kata dia.

Hasil rapat dengar pendapat tersebut mendorong penataan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2025, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis 401 sebagai pedoman pengelolaan MBG.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim

“Jadi itu yang akan kita komitmen kan, bahwa khususnya MBG di Kabupaten Tasikmalaya harus tertib administrasi sesuai dengan regulasi yang ada,” terang Asep.

0 Komentar