Pejabat Pemkab Tasikmalaya Membisu Soal Isu Cashback Pinjaman Rp230 Miliar

cashback pinjaman
ilustrasi: AI.ChatGPT
0 Komentar

TASIKMLAYA, RADARTASIK.ID – Isu cashback terkait pinjaman daerah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 230 miliar hingga kini jadi misteri. Tak ada upaya memberikan klarifikasi. Baik Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin secara langsung, maupun para pejabat ASN.

Bahkan Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi juga tak bersedia karena merasa bukan wewenangnya.

“Jangan ke saya, bupati saja,” singkatnya kepada Radar, Minggu (12/4/2026).

Baca Juga:Siswa MAN 1 Tasikmalaya Muhammad Luthfi Sabet Juara 2 di Ajang Pangalengan Track RaceMalam Guyub STC dan Kapolres Andi!

Seperti diketahui, Pemkab Tasikmalaya tengah dalam proses merealisasikan pinjaman daerah sebesar Rp 230 miliar lebih dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Perusahaan plat merah itu akan membiayai pembangunan 32 titik ruas jalan di Kabupaten Tasikmalaya.

Dari catatan Radar, proses akad pinjaman itu seharusnya juga dilakukan bulan April ini.

Namun di tengah proses tersebut muncul isu dugaan adanya cashback atua fee. Akan tetapi seluruh pihak terkait di Pemkab Tasikmalaya tak ada yang bersedia dimintai keterangan terkait benar atau tidaknya isu yang beredar tersebut. Hal ini dikhawatirkan memicu spekulasi yang lebih liar di masyarakat.

Namun dalam upaya konfirmasi terakhir yang dilakukan Radar, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menolak berkomentar. Ia juga sempat menuding pemberitaan terkait isu cashback atas pinjaman daerah Pemkab Tasikmalaya merupakan bentuk kampanye negatif.

Demikian juga dengan para pejabat di lingkungan Setda Kabupaten Tasikmalaya. Tak ada satupun yang mau membuka suara. Bahkan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya, selaku mitra kerja pemerintah juga tak berani memberikan pendapat soal isu tersebut.

BUTUH KLARIFIKASI

Pemerhati anggaran Nandang Suherman menegaskan praktik cashback dalam proyek pemerintah tidak dibenarkan dalam aturan. Sebab berpotensi masuk kategori gratifikasi yang mengarah pada tindak korupsi.

“Sehingga pada saat project ini pun (pinjaman daerah, red), penilaian orang atau anggapan masyarakat itu bisa diterapkan. Apakah itu (cashback, red) terjadi atau tidak, saya kurang tahu,” kata Nandang pekan lalu.

Baca Juga:59 Siswa MAN 1 Tasikmalaya Lolos SPAN-PTKIN 2026Agus Wahyudin Memilih Tidak Bertarung!

Ia menegaskan, dari sisi aturan, praktik cashback tidak diperbolehkan. Apapun bentuknya.

“Itu kan mengarah kepada gratifikasi. Itu bagian dari korupsi, apapun dalihnya,” terang dia.

Meski begitu, ia menilai wajar jika bupati merasa geram terhadap kemunculan isu tersebut. Akan tetapi sikap itu tidak cukup, jika tak disertai langkah konkret untuk membuktikan bahwa tuduhan yang beredar tidak benar.

0 Komentar