Pemkab juga menyiapkan mekanisme pelaporan kinerja bagi ASN yang menjalankan WFH. Setiap pegawai diwajibkan menyampaikan laporan sesuai format yang telah ditentukan sebagai bagian dari pengawasan produktivitas.
“Kalaupun nanti ada ASN melanggar tidak melaksanakan sesuai aturan nanti ada sanksi dan tentu menjadi tanggung jawab dari atasannya langsung,” tambah Roni. (dik)
