WFH ASN Mulai Diterapkan di Pemkab Tasikmalaya, Eselon II dan III Tetap Berada di Kantor

WFH ASN
Plt Sekda Kabupaten Tasikmalaya Roni Ahmad Sahroni saat menjelaskan pelaksanaan Work From Home (WFH) yang mulai dilaksanakan di pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, usai menghadiri acara di Hotel Aston Inn Kota Tasikmalaya, Jumat (10/4/2026). (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, Jumat (10/4/2026).

Kebijakan ini dijalankan dengan pengecualian untuk sejumlah posisi dan unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III, serta unit kerja yang memberikan layanan publik secara langsung. Di antaranya pelayanan pengujian kendaraan, layanan kesehatan dasar, dan sektor pendidikan yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kontinuitas pelayanan.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Roni Ahmad Sahroni, memastikan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan sejak hari ini.

“Sudah kita lakukan per hari ini, tadi pagi juga saya sudah mencoba mengatur ritme pelaksanaan WFH ini lewat zoom,” ungkap Roni, saat diwawancara usai menghadiri acara di Hotel Aston Inn, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat (10/4/2026).

Roni menegaskan, pejabat eselon III seperti kepala bidang tetap bekerja dari kantor. Hal ini untuk memastikan fungsi koordinasi dan pelayanan publik tidak terganggu.

“Termasuk unit pelayanan publik itu tidak ada WFH. Pelayanan harus terjaga, supaya tidak terganggu pelayanan kepada masyarakat,” terang Roni.

Meski demikian, Pemkab Tasikmalaya belum merinci jumlah ASN yang menjalankan WFH. Pendataan masih dilakukan untuk memastikan komposisi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor berjalan proporsional.

“Kami belum bisa pastikan jumlahnya berapa, karena harus kita hitung dulu. Yang jelas bahwa yang pengecualian yang tidak boleh WFH ini pejabat eselon II, III dan unit-unit pelayanan kepada masyarakat,” ungkap dia.

Menurutnya, klasifikasi unit kerja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan WFH telah dipilah berdasarkan jenis layanan. Namun, data administratif masih dalam tahap finalisasi.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim

“Jadi itu sudah kita pilah. Kita belum presentasikan, nanti kita lihat administrasinya. WFH sudah kita lakukan per hari ini. Nanti kan kita akan pantau, apa laporan mereka, produktivitasnya, termasuk hasil dari mereka yang WFH itu kita pantau,” paparnya.

0 Komentar