Tunjukkan Keseriusan, Ijang Hilman Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua KNPI Kabupaten Tasikmalaya

Musda KNPI
Bakal Calon Ketua KNPI Kabuapten Tasikmalaya Ijang Hilman mengembalikan formulir pendaftaran, Jumat 10 April 2026. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Bursa calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya pada Musyawarah Daerah (MUSDA) XVI Tahun 2026 semakin ramai. Hingga hari kedua masa pengembalian formulir pendaftaran, dari total 13 nama yang telah mengambil formulir, baru satu bakal calon yang resmi mengembalikan berkas, yakni Ijang Hilman Mubarok.

Ketua Steering Committee (SC) MUSDA XVI DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya, Haerudin Kalyubi, mengatakan proses pengembalian formulir masih terus berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan panitia.

“Untuk hari kedua pengembalian formulir, baru satu orang yang sudah mengonfirmasi dan menyerahkan berkas, yaitu atas nama Ijang Hilman Mubarok. Yang lainnya sampai saat ini belum,” ujarnya, Kamis (10/4/2026).

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

Adapun 13 nama yang telah tercatat mengambil formulir pendaftaran bakal calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya yakni Moh Cecep Abdul Aziz, Ijang Hilman Mubarok, Burhanudin Muslim, Ade Sirojul M, Andi Perdiana, Ruslandi, Yusup N Anwar, Andin Muhibin, Adi Septian, Rian Saepuloh, Yudhi Adi Rahmatillah, Lupi Lutfiansyah, dan Yuki Febriyadi.

Haerudin menjelaskan, panitia membuka masa pendaftaran sejak 9 April 2026, sementara batas akhir pengembalian formulir dijadwalkan pada 11 April 2026. Artinya, para bakal calon masih memiliki satu hari lagi untuk melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.

“Kita buka sejak kemarin, 9 April. Untuk batas akhir pengembalian formulir besok, 11 April 2026,” katanya.

Setelah masa pendaftaran ditutup, panitia akan langsung melanjutkan ke tahapan verifikasi kelengkapan administrasi, masa perbaikan berkas, hingga penetapan calon resmi yang berhak maju dalam MUSDA.

Panitia juga menegaskan sejumlah syarat penting yang wajib dipenuhi setiap bakal calon. Salah satu syarat utama adalah berusia maksimal 40 tahun atau belum genap 41 tahun pada saat pendaftaran.

Selain itu, kandidat harus memiliki pengalaman organisasi, baik pernah maupun sedang menjadi pengurus KNPI atau organisasi kepemudaan (OKP) yang berhimpun di KNPI.

Tak hanya soal pengalaman, dukungan organisasi juga menjadi syarat mutlak. Setiap bakal calon diwajibkan mengantongi dukungan minimal 10 OKP dan 3 DPK KNPI, mengacu pada data kepesertaan RAPIMPURDA 2025.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim

Aspek integritas turut menjadi perhatian serius panitia. Seluruh kandidat harus memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah terlibat perbuatan tercela, serta tidak sedang menjalani proses hukum pidana.

0 Komentar