PANGANDARAN, RADARTASIK.ID–DPRD Kabupaten Pangandaran menyoroti masih banyaknya aset di Pangandaran yang belum terinventarisasi dengan baik. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi dari Pemkab supaya aset-aset tercatat dengan jelas.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten pangandaran Asep Noordin yang menemukan indikasi sejumlah aset publik yang justru tercatat atau dikuasai sebagai aset korporasi. “Saya menemukan jalan bukan aset publik tapi aset perusahaan,” katanya kepada Radar Kamis (9/4/2026).
Satu temuan ini terjadi di wilayah Pananjungsari. Di lokasi tersebut, Ia menemukan adanya patok aset milik PJKA yang berada di area yang saat ini sudah menjadi akses jalan publik.
Baca Juga:BUDI BARU!Ramalan Cuaca di Tubuh PPP Kota Tasikmalaya
“Saya menemukan patok di pinggir laut, setelah jalan itu ada patok PJKA. Artinya, ini harus disesuaikan, karena lokasi itu sudah menjadi akses publik. Patoknya seharusnya dipindahkan ke sebelah jalan, bukan malah jalan itu masuk dalam batas aset mereka,” katanya.
Menurutnya, akses-akses publik semestinya tetap menjadi milik publik dan tidak boleh masuk dalam klaim aset pihak lain. “Ini tentu menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran perlu segera memperkuat pengelolaan aset, khususnya lahan milik mereka (Pemkab).
Selain itu, pemerintah pun didorong untuk mulai melakukan investasi lahan guna mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan.
“Sejak awal saya sudah menyampaikan soal pentingnya penataan aset. Dengan kejadian ini, sudah seharusnya pemerintah daerah memperkuat aset lahan. Bila perlu, mulai investasi lahan untuk infrastruktur,” ucapnya.
Asep pun menyoroti sejumlah aset yang berasal dari hibah, namun belum jelas status pencatatannya dalam administrasi pemerintah daerah.
Salah satunya adalah lahan untuk jalan wisata Badeto Ratu di kawasan Pantai Pangandaran. “Itu tanahnya hibah, tapi belum jelas apakah sudah masuk dalam inventaris aset daerah atau belum,” ujarnya.(Deni Nurdiansah)
