TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Isu dugaan cashback dalam pinjaman daerah sebesar Rp 230 miliar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mendapat sorotan dari praktisi hukum dan pemerhati anggaran. Mereka mendesak adanya klarifikasi terbuka dari bupati agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Praktisi hukum asal Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriadi SH, menyatakan pada dasarnya masyarakat mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur, khususnya jalan.
“Kalau menurut saya selaku masyarakat dan praktisi hukum di Kabupaten Tasikmalaya, adanya pembangunan infrastruktur jalan itu sangat ditunggu oleh kami dan masyarakat,” ungkapnya, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga:Agus Wahyudin Memilih Tidak Bertarung!ISU ITU CERMIN BUKAN PALU!
Namun demikian, ia menilai kemunculan isu cashback harus segera dijawab oleh kepala daerah agar tidak berkembang liar. Menurutnya, klarifikasi penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pinjaman tersebut.
“Kenapa (harus klarifikasi)? Pertama, pertanggungjawaban secara Bupati selaku kepala daerah. Kedua untuk menjawab daripada kepercayaan publik terhadap isu-isu yang sekarang lagi beredar,” lanjut dia.
Dedi juga meminta bupati menjelaskan secara rinci mekanisme pinjaman daerah tersebut kepada masyarakat agar dapat dinilai kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku. Ia bahkan mengingatkan, jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi, pihaknya bersama masyarakat akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami selaku masyarakat dan praktisi hukum, kalau dalam waktu dekat Bupati Tasikmalaya tidak segera melakukan verifikasi menjelaskan berkaitan dengan isu yang muncul adanya cashback dari pinjaman daerah itu, maka kami bersama masyarakat dan praktisi hukum di Tasikmalaya, akan melaporkan kepada pihak kejaksaan atau APH, berkaitan dengan isu itu,” paparnya.
Ia menegaskan, tanpa klarifikasi, publik bisa saja menganggap isu tersebut benar adanya.
“Jangan-jangan dugaan itu benar adanya, itu saja konsekuensinya. Kalau memang bupati tidak merasa atau merasa ada fitnah atau apapun ya segera dibuat klarifikasi, mengenai dugaan isu tersebut,” tandasnya.
Dedi menambahkan, apabila tidak ada penjelasan kepada publik, pihaknya akan melaporkan dugaan cashback tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya agar dapat ditelusuri secara hukum.
