Polisi di Kota Tasikmalaya Terus Selidiki Kasus Penganiayaan Ibu Rumah Tangga 

kasus ibu rumah tangga ditemukan bersimbah darah di Kota Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus ibu rumah tangga (IRT) yang diduga dianiaya dan ditemukan penuh luka di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya terus diselidiki pihak kepolisian.

Di tengah desakan publik, polisi mengklaim tak tinggal diam—namun memilih bergerak senyap, bukan gegabah.

Korban berinisial HN (45), warga Gunung Bubut, Kelurahan Cipawitra, ditemukan tak sadarkan diri di selokan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:Besok ASN Kota Tasikmalaya Mulai WFH, Birokrasi Dipaksa Lebih HematOuting Class TK di Tasikmalaya Naik Kendaraan Taktis TNI Keliling Kota

Pamapta I Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Joni Jonansa, mengungkapkan kondisi korban saat itu ditemukan cukup mengkhawatirkan.

Luka lebam di wajah diduga akibat hantaman benda tumpul, sementara luka robek di tangan kiri mengarah pada upaya tangkisan terhadap senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menegaskan pihaknya masih terus bekerja—meski tanpa banyak ‘gimik’ di permukaan.

“Sejak kejadian, kami berupaya maksimal mengungkap perkara ini,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, penyidik telah menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, hingga memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menariknya, proses ini dilakukan secara tertutup alias silent investigation.

“Kami lakukan penyisiran CCTV, pemeriksaan saksi, dan pemetaan pihak yang diduga terlibat secara tertutup,” terangnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengandalkan pendekatan ilmiah. Sejumlah barang bukti telah diuji secara laboratoris untuk menguatkan konstruksi perkara.

Baca Juga:Nasib 630 Ribu Guru Madrasah Masih Menggantung, Kemenag RI Didesak Tak Lagi AbaiREDEF Latih NGO Tasikmalaya Melek Digital Lewat Program STRONG-CS

Meski begitu, Herman menekankan bahwa penetapan tersangka bukan perkara buru-buru. Ada standar hukum yang tak bisa ditawar, yakni minimal dua alat bukti sah.

“Kami tidak bisa gegabah. Semua harus berbasis alat bukti yang cukup agar perkara ini terang,” tegasnya.

Di tengah kekhawatiran publik, pendekatan ‘sunyi’ aparat ini adalah kehati-hatian bergerak sebagai langkah profesional.

Yang jelas, masyarakat kini menunggu: kapan kasus ini benar-benar menemukan jawabannya?

Polisi pun meminta dukungan masyarakat agar pengungkapan kasus bisa segera dilakukan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (rezza rizaldi)

0 Komentar