CIAMIS, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mulai mematangkan rencana relokasi 157 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Manis yang telah bergulir sejak 2025. Memasuki April 2026, proses teknis mulai berjalan dengan penandaan dan pengukuran petak yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar DKUKMPP Kabupaten Ciamis, Uton Sutarsa, membenarkan bahwa persiapan relokasi terus diupayakan. Saat ini, pihaknya telah melakukan penandaan petak untuk menampung seluruh PKL yang direncanakan dipindahkan.
“Ya betul kita sudah buat tanda petak untuk rencana relokasi 157 PKL,” katanya kepada Radar, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
Ia menjelaskan, petak yang disiapkan berukuran 2×2 meter dengan total 157 unit, sesuai dengan jumlah PKL yang akan direlokasi. “Ya artinya jumlah petak dengan PKL direlokasi sudah sesuai,” ujarnya.
Meski demikian, pelaksanaan relokasi belum dapat dipastikan dalam waktu dekat. Pemerintah masih mengkaji waktu yang tepat agar proses pemindahan berjalan optimal.
“Kita belum menentukan relokasi PKL kapan, karena masih merencanakan waktunya,” katanya.
Rencana relokasi PKL Pasar Manis sebelumnya sempat menuai penolakan pada 2025. Puluhan PKL melakukan audiensi dengan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, di ruang rapat Sekretariat Daerah Ciamis pada Jumat (8/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, para PKL menyatakan keberatan terhadap rencana relokasi dan lebih menginginkan penataan di lokasi berjualan saat ini.
Perwakilan PKL Pasar Manis, Seno, menegaskan bahwa aspirasi pedagang sejak awal adalah penataan, bukan pemindahan lokasi.
“Tentunya keinginan para PKL untuk di renovasi atau penataan, bukan relokasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia juga mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru dari rencana tersebut dan tetap berharap kebijakan yang diambil berpihak pada keinginan pedagang. “Ketika relokasi kita menolak sampai kapan pun,” tambahnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim
Menurutnya, rencana relokasi berpotensi menimbulkan persoalan baru jika dipaksakan, terutama terkait kapasitas lahan yang dinilai tidak memadai.
“Antara gambar dan kondisi lapangan tidak menampung untuk 157 PKL. Hal ini justru akan menambah konflik lainnya,” ujarnya.
Seno menilai kebijakan relokasi kurang tepat dan menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penataan area yang ada. Ia juga mengusulkan agar lokasi yang telah dibangun untuk relokasi dialihkan fungsinya.
