Sertifikat Lahan Jalan Juanda Dipertanyakan, DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Buka Data

polemik sertifikat lahan Jalan Juanda Kota Tasikmalaya
Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama tim teknis Pemkot membahas polemik lahan di Jalan Juanda, Selasa (7/4/2026). Firgiawan / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik lahan di kawasan Jalan Juanda, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya belum menemukan titik terang.

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya mendesak kejelasan status sertifikat yang kini menjadi dasar berbagai keputusan, namun justru menyisakan tanda tanya.

Dalam rapat kerja bersama tim teknis Pemerintah Kota Tasikmalaya, Selasa (7/4/2026), DPRD menyoroti belum tuntasnya tindak lanjut rekomendasi yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

Baca Juga:Perpustakaan Unsil Kota Tasikmalaya Dibuka untuk Umum, Kunjungan Tembus 12 Ribu dalam SebulanWFH Kota Tasikmalaya Diuji, Pengawasan ASN Jadi Titik Lemah

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menyebut laporan resmi pelaksanaan rekomendasi masih “menggantung”, meski secara lisan diklaim sudah dijalankan.

“Secara prosedur seolah jalan, tapi administrasinya belum sampai ke meja kami. Ini yang jadi soal,” ujar Anang, memberi sinyal bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis, tapi juga soal transparansi.

Dari penjelasan tim teknis, Pemkot Tasikmalaya memang telah memanggil pihak pemohon dan perwakilan masyarakat.

Namun, hasilnya belum dituangkan dalam berita acara resmi. DPRD pun menunggu laporan tersebut dalam waktu dekat.

Yang lebih krusial, rekomendasi pengiriman surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru belum dijalankan. Padahal, di sinilah inti persoalan berada: keabsahan sertifikat lahan yang dipakai saat ini.

DPRD mencium adanya perbedaan data. Berdasarkan informasi dari BPN melalui masyarakat, di lokasi tersebut masih tercatat adanya eks saluran air. Namun di lapangan, “jejak” itu seolah lenyap tanpa bekas.

“Pemkot tidak bisa disalahkan karena mengacu pada sertifikat terbaru. Tapi pertanyaannya, sertifikat itu sah atau tidak? Ini yang harus dijawab BPN, bukan asumsi,” tegas Anang.

Baca Juga:ASN Kota Tasikmalaya Tiap Rabu Masuk Kerja Naik Sepeda, Angkutan Umum atau Kendaraan ListrikPembinaan Posyandu Kota Tasikmalaya Digenjot, Kader Diminta Naik Kelas

Keabsahan sertifikat ini menjadi kunci. Jika dinyatakan sah, maka proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa terus berjalan.

Namun jika sebaliknya, izin yang sudah terbit berpotensi gugur—dan ini bisa membuka babak baru persoalan.

DPRD bersama Pemkot berencana turun langsung ke BPN pekan depan. Langkah ini dinilai penting agar keputusan tidak lagi berbasis tafsir, melainkan data konkret.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Isep Rislia, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik.

0 Komentar