“Rencananya bulan Mei mulai diberlakukan. Sekarang masih tahap sosialisasi,” tuturnya.
Informasi yang dihimpun dari kalangan ASN menyebutkan, Surat Edaran (SE) terkait kebijakan tersebut masih dalam tahap penggodokan dan belum diterbitkan secara resmi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya menggulirkan kebijakan transformasi budaya kerja ASN sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui SE Menteri Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026.
Baca Juga:RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Mulai Layani BPJS Walaupun Modal Masih SeretTPT Panglayungan Roboh Picu Ancaman Banjir di Kota Tasikmalaya, Warga Gotong Royong
Salah satu poinnya adalah penghematan energi melalui pembatasan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil.
Dalam skema tersebut, setiap hari Rabu ASN didorong menggunakan sepeda, kendaraan listrik, atau angkutan umum. Bahkan, kendaraan pribadi berbahan bakar fosil tidak diperkenankan digunakan saat kebijakan itu berlaku.
Namun di lapangan, respons ASN beragam. Ada yang siap bersepeda jika jarak rumah dekat, namun tidak sedikit yang memilih angkutan umum karena jarak tempuh yang cukup jauh.
“Kalau dekat mungkin naik sepeda. Tapi kalau jauh, ya naik angkutan umum. Kalau sepeda sampai kantor keringatan juga harus mandi lagi,” ujar salah seorang ASN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian uji coba transformasi kerja, termasuk penerapan work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengklaim langkah ini sebagai upaya efisiensi energi sekaligus peningkatan produktivitas.
Di tengah semangat perubahan, satu hal yang tak boleh luput—pelayanan publik tetap harus menjadi panglima. Jangan sampai energi dihemat, tapi kualitas layanan justru ikut “diirit”. (rezza rizaldi)
