ASN Kota Tasikmalaya Wajib Hemat Energi, DPRD: Jangan Sampai Jadi Beban Baru yang Mengganggu Pelayanan

kebijakan ASN Kota Tasikmalaya hemat energi
Ilustrasi ASN di Kota Tasikmalaya ke kantor naik sepeda, angkutan umum dan kendaraan listrik. chatGPT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana kebijakan hemat energi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tasikmalaya mulai menuai respons kritis.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berubah dari sekadar imbauan menjadi aturan kaku yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Menurut Dodo, kebijakan ASN menggunakan sepeda, angkutan umum, atau kendaraan listrik setiap hari Rabu sejatinya sah-sah saja jika hanya bersifat imbauan.

Baca Juga:RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Mulai Layani BPJS Walaupun Modal Masih SeretTPT Panglayungan Roboh Picu Ancaman Banjir di Kota Tasikmalaya, Warga Gotong Royong

Terlebih, kata Ketua DPC PDI Perjuangan itu, kebijakan tersebut lahir dari kondisi global yang berdampak pada sektor energi dan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Kalau sifatnya hanya sebatas edaran atau imbauan, itu wajar. Apalagi melihat kondisi global yang berdampak pada ekonomi dan energi. Tapi jangan sampai ini dijadikan aturan yang kaku atau hukum positif,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menilai, ketika kebijakan itu berubah menjadi aturan yang mengikat, maka akan muncul konsekuensi yang tidak sederhana.

ASN yang tidak mengikuti imbauan berpotensi dianggap melanggar, padahal esensi utama mereka adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan soal bagaimana cara mereka berangkat ke kantor.

“Jangan sampai ASN yang tidak naik sepeda atau angkutan umum dianggap melanggar. Itu bahaya. Karena esensi ASN itu pelayanan, bukan cara datang ke kantor,” tegasnya.

Dodo juga mengingatkan bahwa setiap individu memiliki kondisi dan preferensi yang berbeda.

Memaksakan satu pola transportasi justru bisa berdampak pada menurunnya semangat kerja ASN, yang pada akhirnya berimbas pada kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:OJK Tasikmalaya Libatkan Penyuluh Agama Bentengi Warga Ciamis dari Keuangan IlegalKota Tasikmalaya Dikejar Target KLA, Komitmen Jangan Sekadar Seremonial

“Kalau justru menurunkan semangat kerja, ya jangan dipaksakan. Karena kalau pelayanan ke masyarakat jadi turun, itu yang harus dipikirkan,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut seharusnya dikembalikan pada kesadaran individu ASN, bukan dipaksakan secara struktural.

Sebab, menurutnya, cara berangkat ke kantor bukanlah substansi utama dalam birokrasi.

“Cara datang itu bukan substansi. Mau naik sepeda, motor, mobil, itu urusan masing-masing. Yang penting pelayanan maksimal,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulah, memastikan kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan direncanakan mulai diterapkan pada Mei 2026.

0 Komentar