TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya menguji coba kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menuai sorotan.
Ketua Komunitas Sisterhood, Ayuna Sinta, S.Psi., M.M, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada seremoni yang tampak manis di permukaan, namun hambar di pelayanan.
Menurut Ayuna, esensi utama birokrasi adalah pelayanan. Karena itu, kebijakan WFH tidak boleh menyentuh sektor layanan langsung seperti perizinan, administrasi kependudukan, hingga layanan kesehatan.
Baca Juga:ASN Kota Tasikmalaya Tiap Rabu Masuk Kerja Naik Sepeda, Angkutan Umum atau Kendaraan ListrikPembinaan Posyandu Kota Tasikmalaya Digenjot, Kader Diminta Naik Kelas
“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor dinas, tapi yang ditemui justru kursi kosong dengan alasan petugas WFH tanpa sistem digital yang jelas,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, efektivitas WFH hanya bisa diukur jika Pemkot mampu menggeser pola kerja dari sekadar kehadiran fisik menjadi berbasis output.
WFH, kata dia, bukan “pindah santai ke rumah”, melainkan pemindahan ruang kerja dengan tuntutan produktivitas yang sama, bahkan lebih tinggi.
Tanpa indikator kinerja harian yang terukur dan transparan, kebijakan ini berpotensi memperlambat birokrasi, terutama dalam koordinasi antar-instansi yang membutuhkan respons cepat.
“Infrastruktur digital harus siap. Jangan sampai keterlambatan pekerjaan dijustifikasi karena pejabatnya tidak di kantor,” tegasnya.
Ayuna juga menyoroti potensi penyalahgunaan WFH oleh ASN. Ia mengingatkan agar status bekerja dari rumah tidak dijadikan celah untuk aktivitas di luar pekerjaan saat jam dinas.
“Kontradiktif kalau alasan kebijakan ini untuk hemat BBM dan kurangi polusi, tapi ASN malah keluyuran ke pusat belanja atau tempat wisata saat jam kerja,” katanya dengan nada satir.
Baca Juga:WFH ASN Kota Tasikmalaya Mulai Diuji Jumat ini, Akan Ada Sehari Naik Sepeda atau Kendaraan ListrikDiduga Tekor saat Belok, Mobil Terbalik Terjun ke kolam Ikan di Indihiang Kota Tasikmalaya
Untuk itu, ia mendorong penerapan pengawasan berbasis teknologi, seperti aplikasi presensi dengan fitur geofencing atau GPS yang mengunci lokasi kerja di rumah.
Selain itu, sanksi tegas hingga pemotongan tunjangan harus diberlakukan bagi pelanggar.
Menurutnya, jika Pemerintah Kota Tasikmalaya belum siap dari sisi pengawasan, infrastruktur digital, serta jaminan pelayanan publik tetap optimal, maka kebijakan WFH sebaiknya ditunda atau bahkan dibatalkan.
“Lebih baik ASN tetap bekerja secara konvensional daripada memaksakan kebijakan yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan dan memicu kecemburuan sosial,” tandasnya.
