Pemkot Tasikmalaya Publikasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2025

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dokumen Ringkasan LPPD ini menjadi gambaran umum atas capaian kinerja Pemerintah Kota Tasikmalaya selama satu tahun terakhir.
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya menuntaskan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 dan menyampaikan ringkasannya kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Dokumen Ringkasan LPPD (RLPPD) ini menjadi gambaran umum atas capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.

Penyusunan RLPPD merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat serta memublikasikannya melalui media cetak maupun elektronik.

Baca Juga:Kebijakan Terbaru! Pemerintah Stop Anggaran Perjalanan Dinas, Rapat, dan Kegiatan SeremonialDi Korea Selatan, Bahlil Lahadalia Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik, Bagaimana dengan Nonsubsidi?

Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, RLPPD disusun dengan sistematika yang mencakup sejumlah aspek penting.

Di antaranya meliputi capaian kinerja makro daerah, ringkasan kinerja pada sektor pelayanan dasar, hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) beserta opini laporan keuangan tahun sebelumnya, realisasi penerimaan dan belanja daerah, hingga berbagai inovasi yang dikembangkan pemerintah daerah.

Isi RLPPD sendiri merupakan rangkuman dari LPPD Kota Tasikmalaya Tahun 2025 yang dihimpun dari laporan masing-masing perangkat daerah.

Data tersebut mencerminkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh, sekaligus menjadi indikator keberhasilan program dan kebijakan yang telah dijalankan.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik, RLPPD juga berfungsi sebagai sarana komunikasi dua arah.

Melalui publikasi laporan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai jalannya pemerintahan serta memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

Baca Juga:Sudah Resmi, BEI Berlakukan Batas Free Float 15 Persen, Bagaimana Perubahan Ini Akan Pengaruhi Pasar Modal?Cara Jual Beli Akun Roblox yang Aman di 2026 Setelah Update Platform Terbaru

Pemerintah Kota Tasikmalaya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan laporan tersebut.

Dukungan dan partisipasi berbagai elemen dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

RLPPD selengkapnya bisa dilihat di gambar di bawah ini.
Ringkasan LPPD

0 Komentar