CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum warga di Jembatan Cirahong yang menghubungkan wilayah Ciamis dan Tasikmalaya menjadi viral di media sosial. Isu tersebut memicu respons cepat dari Dedi Mulyadi.
Melalui media sosialnya pada Sabtu (4/4/2026), Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak memungut uang dari masyarakat pengguna jembatan tersebut.
Dedi menjelaskan, Jembatan Cirahong merupakan jembatan legendaris milik PT Kereta Api Indonesia yang telah diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
“Soal Jembatan Cirahong ini Jembatan legendaris milik PT KAI. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah melakukan perbaikan lantai jembatan senilai lebih dari Rp 1 miliar dan sekarang sudah dilewati dengan baik,” ujarnya.
“Kami berencana untuk melakukan pengecatan dan pemasangan lampu, agar lebih estetik. Untuk itu, tidak ada alasan bagi siapapun memungut uang. Saat warga menggunakan jembatan tersebut,” sambungnya.
Dedi juga menjelaskan tidak ada kaitannya yang memungut di situ. Karena itu anggaran berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Apabila masih melakukan pungutan, maka kami akan melakukan tindakan. Bahwa saudara telah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dan pastinya ujungnya adalah pidana,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Desa Panyingkiran, H Soleh, memberikan klarifikasi terkait aktivitas warga yang selama ini mengatur keluar-masuk kendaraan di jembatan. Ia menyebut penjagaan dilakukan oleh warga dari dua desa, yakni Panyingkiran dan Pawindan, mengingat akses jembatan di wilayah Ciamis berada di dua desa tersebut.
Jadi, kata dia, warga yang menjaga ada dua desa dan sudah ketemu. Adanya medsos dugaan melakukan pungli adalah keliru. Karena hanya membantu dan tidak memaksa untuk memungut uang dari masyarakat yang melintasi Jembatan Cirahong tersebut.
“Warga di sini hanya membantu, keliru kalau adanya dugaan memungut dan memaksa dalam melewati Jembatan Cirahong ini,” katanya kepada Radar, Minggu (5/4/2026).
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim
Namun demikian, demi menjaga kondusivitas, pihak desa memutuskan menghentikan sementara aktivitas penjagaan di jembatan tersebut.
