Dalam proses penerimaan KIP Kuliah, status calon penerima akan berubah menjadi penerima jika telah melalui 2 tahapan berikut:
Yang pertama, calon penerima menyelesaikan registrasi ulang dan telah resmi menjadi mahasiswa di perguruan tinggi Kemendiktisaintek.
Kedua, telah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi (verval) oleh perguruan tinggi.
