WFH ASN Kota Tasikmalaya Mulai Jumat Pekan Kedua April Tanggal 10, Layanan Tetap Jalan

WFH ASN Kota Tasikmalaya mulai kapan
Para ASN Pemerintah Kota Tasikmalaya usai Apel Pagi, Rabu (1/4/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tasikmalaya mulai mengerucut.

Namun, jangan buru-buru membayangkan kantor kosong setiap Jumat—sebab pelayanan publik tetap harus berdiri tegak, tak boleh ikut rebahan.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menyebut pihaknya masih mematangkan skema penerapan WFH yang diinstruksikan pemerintah pusat.

Baca Juga:Dari Cilamajang ke Ciwulan, Jejak Terakhir Korban Hanyut di Kota TasikmalayaMuscab PPP di “Kandang Tetangga”!

“Untuk WFH, hari ini kita akan rapat dengan perangkat daerah terkait. Memang sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, juga pengumuman dari Menko bahwa WFH dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yaitu hari Jumat,” ujar Asep usai apel pagi, Rabu (1/4/2026).

Namun, kata dia, kebijakan tersebut tidak berlaku mutlak. Ada sejumlah pengecualian yang justru menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat.

“Untuk JPT, administrator, dan unit pelayanan seperti Disdukcapil, PTSP, Dinas Kesehatan, puskesmas, BPBD, Satpol PP dan lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, itu tidak melaksanakan WFH,” tegasnya.

Alih-alih langsung diterapkan, Pemkot Tasikmalaya memilih memainkan rem lebih dulu. Pasalnya, dua Jumat awal April masih beririsan dengan masa libur.

“Harusnya Jumat depan mulai, tapi karena masih libur, kemungkinan kita mulai di Jumat minggu kedua April,” jelasnya.

Di balik kebijakan ini, ada narasi yang lebih besar: efisiensi energi dan dampak geopolitik global. Pemerintah pusat mendorong daerah ikut menyesuaikan ritme kerja birokrasi.

“Karena kondisi geopolitik dan upaya penghematan energi, kita menyesuaikan. Pada prinsipnya, pemerintah daerah mendukung kebijakan pusat, tapi pelayanan masyarakat tidak boleh menurun,” tambah Asep.

Baca Juga:Jenazah Pria Ditemukan di Sungai Ciwulan, Diduga Korban Hanyut Kawalu Kota TasikmalayaAntisipasi Cuaca Ekstrem, Reklame Jumbo di Kota Tasikmalaya Dipantau Ketat

Seperti diketahui, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku 1 April 2026.

Dalam aturan itu, ASN diberi fleksibilitas bekerja, termasuk skema WFH satu hari per minggu. Namun, daftar pengecualian cukup panjang—mulai dari pejabat struktural hingga unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga perizinan.

Bahkan, pemerintah daerah juga diminta menghitung potensi penghematan dari kebijakan ini—mulai dari listrik, BBM, hingga biaya operasional lainnya. Ironisnya, di tengah jargon efisiensi, justru sektor pelayanan publik diminta tetap siaga penuh.

0 Komentar