CIAMIS, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kabupaten Ciamis segera mengkaji penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Maret 2026.
Langkah pengkajian ini dilakukan sebagai respons atas dorongan efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM), tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah menilai perlu ada penyesuaian pola kerja yang tetap efektif namun lebih hemat energi.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
“Agar bisa lebih efesiensi, apalagi saat ini sedang ada situasi untuk menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM), kami akan mengkaji ulang apakah WFH atau tetap bekerja seperti biasa,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kepada wartawan setelah menghadiri Pembukaan Bimbingan Manasik Haji di Gedung Islamic Center KH Irfan Hielmy, Rabu (1/4/2026).
Selain opsi WFH, skema kerja alternatif juga dipertimbangkan, seperti pengaturan penggunaan transportasi. ASN dimungkinkan tetap masuk kerja seperti biasa, namun diarahkan menggunakan angkutan umum atau sepeda, khususnya bagi yang berdomisili dekat dengan kantor.
“Tentunya, dalam kebijakan untuk menghemat BBM ini, intinya tetap menjaga pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil nantinya bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN. Sanksi akan diberlakukan bagi pegawai yang tidak mengikuti aturan yang telah disepakati, termasuk dalam hal penggunaan moda transportasi.
“Misalnya kita sepakat menggunakan kendaraan umum ternyata memaksa tetap kendaraan pribadi atau dinas terkana sanksi,” katanya, menjelaskan.
Namun demikian, hingga saat ini pengaturan teknis, termasuk jadwal pelaksanaan WFH maupun mekanisme penggunaan transportasi alternatif, belum ditetapkan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis Muhammad Iskandar belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim
Pertanyaan mengenai kemungkinan penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN—yang mengatur minimal 37,5 jam kerja per minggu—juga belum mendapatkan jawaban.
