TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah daerah diingatkan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Kinerja APBN Regional hingga Februari 2026 yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, 31 Maret 2026 oleh Kemenkeu Satu lingkup Priangan Timur bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya, Zaenal Abidin, menyampaikan, batas belanja pegawai daerah tersebut tidak termasuk tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Baca Juga:Kebijakan Terbaru! Pemerintah Stop Anggaran Perjalanan Dinas, Rapat, dan Kegiatan SeremonialDi Korea Selatan, Bahlil Lahadalia Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik, Bagaimana dengan Nonsubsidi?
“Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak UU HKPD ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah diberikan waktu paling lama lima tahun sejak UU HKPD ditetapkan untuk melakukan penyesuaian, atau paling lambat pada tahun 2027.
Apabila tidak terdapat regulasi lain yang mengatur penyesuaian kebijakan besaran persentase tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi ketentuan tersebut.
Di sisi lain, kondisi keuangan daerah juga menghadapi tekanan pada awal tahun anggaran. Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi menyampaikan, struktur pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terbatas.
Selain itu, tekanan keuangan juga dipengaruhi oleh penurunan dana transfer, kewajiban pembayaran SPM tahun sebelumnya, serta kebutuhan pembayaran THR ASN yang berdampak pada arus kas daerah.
Dengan kapasitas fiskal yang tergolong rendah dan kemampuan keuangan daerah pada kategori sedang, pemerintah daerah terus berupaya melakukan pengelolaan keuangan secara efektif, efisien, dan prioritas untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah. (Fitriah Widayanti)
