Ada Kenaikan Biaya! Tarif Standar Wahana Watersport di Pangandaran Sudah Ditetapkan

Watersport Pangandaran
Aktivitas salah satu wisata watersport di kawasan Pantai Timur Pangandaran, Minggu (29/3/2026).
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menetapkan menetapkan standarisasi tarif wahana wisata bahari di kawasan Pantai Pangandaran. Hal itu didasari kesepakatan bersama para pelaku usaha watersport di kawasan tersebut.

Penetapan tarif tersebut dituangkan dalam surat edaran yang mulai diberlakukan secara efektif mulai 1 April 2026. Kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah antara Pemkab Pangandaran dan para pelaku usaha, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, dari mulai biaya operasional, perawatan alat, hingga penguatan standar keselamatan.

Adapun rinciannya, wahana banana boat dikenakan tarif Rp50 ribu per orang, paket tiga permainan Rp100 ribu per orang, jetski Rp450 ribu per 15 menit, jetcar Rp500 ribu per 15 menit, parasailing Rp750 ribu per trip, flying fish Rp500 ribu per trip, serta play board Rp1,5 juta per trip.

Baca Juga:Tiang Reklame Mengancam Keselamatan, Perlu Pemeriksaan Usai Cuaca Ekstrem2026 Penuh Teriakan! Mulai Pencairan Proyek Sampai Urusan THR

Nominal tarif tersebut rata-rata mengalami kenaikan dari sebelumnya. Seperti halnya banana boat yang awalnya bisa dinikmati dengan biaya Rp35 ribu. Tarif jetski pun sebelumnya ada di angka sekitar Rp 400 ribu.

Kepala Bapenda Pangandaran Sarlan mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya soal penyesuaian harga. Ini juga menjadi upaya pemerintah dalam menjaga kualitas layanan wisata.

“Sudah melalui kesepakatan bersama para pelaku usaha dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama keselamatan wisatawan dan keberlanjutan usaha,” ungkapnya kepada Radar Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, adanya standar harga yang seragam menjadi langkah strategis untuk menghindari disparitas tarif di lapangan yang selama ini kerap membingungkan wisatawan.

“Penetapan ini juga penting agar ada kepastian harga bagi wisatawan serta mendorong peningkatan pelayanan dari para operator watersport di Pangandaran,” katanya.

Selain penyesuaian tarif, seluruh penyedia jasa juga diwajibkan memperbarui informasi harga pada setiap media promosi yang digunakan, baik secara langsung maupun digital, sesuai dengan tanggal pemberlakuan kebijakan.

“Kita memastikan bahwa tarif yang telah ditetapkan tersebut sudah mencakup pajak dan asuransi, sehingga wisatawan dapat menikmati wahana dengan rasa aman dan nyaman,” jelasnya.

Baca Juga:Aktivis Mahasiswa di Tasikmalaya Pilih Penampungan Sampah Jadi Tempat PengukuhanLebaran Dulu, Protes Kemudian!

Melalui kebijakan ini, Pemkab Pangandaran berharap kepercayaan wisatawan terhadap destinasi wisata bahari semakin meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar